Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Meskipun bersifat nirlaba (non-profit), yayasan tetap harus dikelola secara profesional layaknya sebuah perusahaan agar tujuannya tercapai.
Salah satu syarat mutlak agar yayasan diakui secara hukum adalah memiliki struktur organisasi yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya di UU No. 28 Tahun 2004, struktur yayasan terbagi menjadi tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Struktur Yayasan dan Perannya
Seringkali pendiri yayasan bingung mengenai siapa yang berhak mengambil keputusan atau bolehkah satu orang memegang dua jabatan sekaligus? Artikel ini akan mengulas lengkap peran masing-masing organ tersebut.
1. Pembina (Organ Tertinggi)
Dalam struktur yayasan, Pembina memiliki kewenangan paling tinggi dan tidak dibawahi oleh siapa pun. Bisa dibilang, Pembina adalah "pemilik" visi dari yayasan tersebut.
Kewenangan Utama Pembina:
Penting diingat, Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus maupun Pengawas. Hal ini bertujuan agar fungsi check and balance tetap terjaga.
2. Pengurus (Eksekutif/Pelaksana)
Pengurus adalah organ yayasan yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Merekalah yang menjalankan operasional sehari-hari.
Dalam struktur yayasan, Pengurus minimal terdiri dari tiga posisi inti:
Masa jabatan Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar (biasanya 5 tahun) dan dapat diangkat kembali. Pengurus berhak menerima gaji/honorarium, asalkan bukan pendiri yayasan dan bekerja penuh waktu untuk yayasan tersebut (sesuai aturan UU Yayasan).
3. Pengawas (Auditor Internal)
Sesuai namanya, Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Tugas Utama Pengawas:
Sama seperti Pembina, Pengawas juga dilarang merangkap jabatan menjadi Pengurus atau Pembina. Posisi ini krusial untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana atau penyalahgunaan wewenang dalam tubuh yayasan.
Larangan Rangkap Jabatan
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, hukum di Indonesia melarang keras adanya rangkap jabatan antar ketiga organ ini.
Seorang Pembina tidak boleh menjadi Pengurus. Seorang Pengurus tidak boleh menjadi Pengawas. Pemisahan ini wajib dipatuhi agar struktur yayasan Anda sah di mata hukum dan tidak bermasalah saat diaudit atau mengajukan perizinan ke pemerintah.
Memahami struktur yayasan yang benar adalah langkah awal yang krusial sebelum Anda mendaftarkan badan hukum ini ke Kemenkumham. Struktur yang salah dapat menyebabkan akta pendirian ditolak atau menimbulkan sengketa internal di kemudian hari.
Ingin mendirikan yayasan tapi bingung menyusun draft anggaran dasar dan struktur organisasinya?
Serahkan pada Ruang Pedia ! Kami siap membantu Anda mengurus pendirian yayasan mulai dari:
Konsultasikan kebutuhan yayasan Anda sekarang. Proses cepat, transparan, dan terjamin legalitasnya.
Hubungi tim Ruang Pedia hari ini untuk mewujudkan yayasan impian Anda!
Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi "nyawa" bagi setiap bisnis di Indonesia. Tanpa NIB, usaha Anda dianggap ilegal dan sulit mengakses fasilitas perbankan atau tender pemerintah. Seringkali, pertanyaan pertama yang muncul di benak pengusaha adalah: "Berapa biaya pengurusan NIB yang...
Bisnis klinik kecantikan (aesthetic clinic) di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat. Permintaan pasar yang tinggi membuat banyak pengusaha dan dokter estetika berlomba-lomba membuka klinik baru. Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, terdapat tembok regulasi yang cukup tebal.