Hubungi Kami

Sertifikat Standar OSS dan Kewajiban Pemilik Usaha   

 

Sejak pemerintah memberlakukan sistem  Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), paradigma perizinan usaha berubah total. Izin tidak lagi dipukul rata, melainkan diterbitkan berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.   

Bagi pengusaha yang memiliki bisnis dengan tingkat risiko Menengah, istilah Sertifikat Standar OSS pasti sudah tidak asing lagi. Dokumen ini muncul berbarengan dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).   

Namun, banyak pemilik usaha yang bingung.  "Mengapa di NIB saya tertulis Sertifikat Standar belum terverifikasi? Apakah saya sudah boleh beroperasi?"   

Kekeliruan memahami status dokumen ini bisa berakibat fatal, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha. Mari kita bahas tuntas.   

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?   

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.   

Secara sederhana, jika NIB adalah "KTP"-nya pengusaha, maka Sertifikat Standar adalah "SIM"-nya. Dokumen ini membuktikan bahwa bisnis Anda telah memenuhi standar operasional, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.   

Kapan Anda Membutuhkan Sertifikat Standar?   

Dalam OSS RBA, tidak semua bisnis butuh dokumen ini. Sertifikat Standar spesifik diperuntukkan bagi usaha dengan tingkat risiko:   

  1. Risiko Menengah Rendah (MR):   
    • Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar.   
    • Sifat:  Self-declare (Pernyataan Mandiri).   
    • Status: Biasanya terbit otomatis dan langsung berlaku tanpa perlu verifikasi dinas, asalkan pengusaha mencentang pernyataan kesanggupan memenuhi standar.   
  2. Risiko Menengah Tinggi (MT):   
    • Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar.   
    • Sifat: Wajib Verifikasi.   
    • Status: Saat NIB terbit, status Sertifikat Standar tertulis "Belum Terverifikasi". Izin ini belum berlaku efektif untuk operasional komersial sampai dinas terkait melakukan pengecekan.   

(Catatan: Risiko Rendah hanya butuh NIB, sedangkan Risiko Tinggi butuh NIB + Izin).   

Kewajiban Pemilik Usaha: Pemenuhan Komitmen   

Bagi Anda yang masuk kategori Risiko Menengah Tinggi, tugas Anda belum selesai saat mendapatkan NIB. Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar di dalam sistem OSS.   

Kewajiban tersebut biasanya meliputi:   

  • Mengunggah dokumen teknis (misal: UKL-UPL untuk lingkungan, atau Andalalin).   
  • Memiliki sarana prasarana sesuai standar permenkes/permenparekraf/dll.   
  • Mengajukan permohonan verifikasi agar dinas teknis (Pemda/Kementerian) melakukan survei lapangan.   

Jika tahap ini dilewati, maka Sertifikat Standar OSS Anda tidak akan pernah berubah status menjadi "Terverifikasi". Akibatnya, kegiatan komersial Anda dianggap ilegal.   

Risiko Mengabaikan Sertifikat Standar   

Apa yang terjadi jika Anda nekat beroperasi dengan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi?    

Pengawasan Rutin   

Saat ada inspeksi mendadak (Sidak) dari Satpol PP atau Dinas, tempat usaha Anda bisa disegel.   

Kendala Kerjasama   

Kontraktor atau vendor besar biasanya akan mengecek status izin Anda di sistem OSS. Jika belum efektif, kontrak bisa batal.   

Kesulitan Impor/Ekspor   

Bea Cukai membutuhkan izin yang berlaku efektif (sudah verifikasi) untuk meloloskan barang.   

Izin Usaha Aman Bersama Ruang Pedia   

Mengurus pemenuhan komitmen Sertifikat Standar OSS memang lebih rumit dibanding sekadar mendaftar NIB. Ada dokumen teknis yang harus disiapkan dan proses komunikasi dengan dinas terkait yang memakan waktu.   

Jangan biarkan bisnis Anda terhambat karena masalah administrasi. Ruang Pedia  siap mendampingi Anda!  Hubungi Ruang Pedia  sekarang untuk bantuan legalitas perusahaan!   


 




Share this post:

Related posts:
Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax dan Solusinya

Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Salah satu pilar utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP format 16 digit.

Jenis Jenis HAKI dan Perlindungannya di Indonesia

Mulai dari nama brand, logo, penemuan teknologi, hingga desain produk, semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim atau ditiru oleh kompetitor. Di Indonesia, perlindungan ini dikenal dengan istilah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau sekarang lebih sering disebut KI (Kekayaan Intelektual).