Banyak pengusaha takut mendengar kata PKP karena identik dengan pajak yang lebih mahal dan administrasi ribet. Padahal, status ini justru bisa menjadi tiket emas untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
Sebaliknya, ada juga bisnis yang "gegabah" mendaftar PKP padahal belum siap, sehingga cashflow-nya terganggu. Agar tidak salah strategi, mari kita bedah tuntas perbedaan PKP dan Non PKP.
Secara sederhana, status ini berkaitan dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kapan Anda WAJIB menjadi PKP?
Pemerintah menetapkan ambang batas (threshold) peredaran bruto (omzet) sebesar Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun buku.
Aspek | Non PKP | PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
Faktur Pajak | Tidak Boleh menerbitkan Faktur Pajak. | Wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penjualan. |
Pemungutan PPN | Harga jual murni (tanpa tambahan PPN). | Harga jual wajib ditambah PPN (11%). |
Kredit Pajak | Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat beli bahan baku) dianggap sebagai biaya hangus. | Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan untuk mengurangi beban pajak yang harus disetor. |
Pelaporan | Cukup lapor SPT Tahunan PPh. | Wajib lapor SPT Masa PPN (Bulanan) + SPT Tahunan. |
Meskipun omzet belum 4,8 Miliar, banyak klien Ruang Pedia memilih menjadi PKP karena alasan strategis:
Hampir semua lelang proyek mewajibkan peserta berstatus PKP.
Perusahaan besar biasanya hanya mau membeli barang dari supplier PKP. Mengapa? Karena mereka butuh Faktur Pajak Anda untuk mengkreditkan pajak masukan mereka. Jika Anda Non PKP, mereka "rugi" karena tidak dapat kredit pajak.
Status PKP menunjukkan bisnis Anda taat pajak dan dikelola profesional.
Namun, ada harga yang harus dibayar:
Karena harus ditambah PPN 11%, harga produk Anda mungkin kalah bersaing di pasar retail (konsumen akhir) dibandingkan kompetitor Non PKP.
Wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan. Telat lapor didenda Rp 500.000 per masa pajak.
Memutuskan menjadi PKP adalah langkah besar. Jangan biarkan kerumitan administrasi pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda.
Ruang Pedia hadir dengan solusi perpajakan lengkap:
Siap naik kelas menjadi rekanan korporasi besar? Hubungi kami untuk pengurusan status PKP Anda!
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah akhir dari kewajiban perizinan perusahaan Anda. Setiap badan usaha yang telah terdaftar resmi memiliki kewajiban pelaporan investasi secara rutin kepada pemerintah. Laporan berkala ini dikenal dengan nama Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sayangnya, masih...
Perbedaan utama legalitas yayasan dan perkumpulan terletak pada keanggotaan dan status kekayaannya. Yayasan sama sekali tidak memiliki anggota dan kekayaannya murni dipisahkan dari pendiri untuk tujuan sosial. Sebaliknya, perkumpulan memiliki anggota yang diikat oleh kesamaan minat, dan kekayaannya berasal dari...