Banyak pengusaha takut mendengar kata PKP karena identik dengan pajak yang lebih mahal dan administrasi ribet. Padahal, status ini justru bisa menjadi tiket emas untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
Sebaliknya, ada juga bisnis yang "gegabah" mendaftar PKP padahal belum siap, sehingga cashflow-nya terganggu. Agar tidak salah strategi, mari kita bedah tuntas perbedaan PKP dan Non PKP.
Secara sederhana, status ini berkaitan dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kapan Anda WAJIB menjadi PKP?
Pemerintah menetapkan ambang batas (threshold) peredaran bruto (omzet) sebesar Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun buku.
Aspek | Non PKP | PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
Faktur Pajak | Tidak Boleh menerbitkan Faktur Pajak. | Wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penjualan. |
Pemungutan PPN | Harga jual murni (tanpa tambahan PPN). | Harga jual wajib ditambah PPN (11%). |
Kredit Pajak | Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat beli bahan baku) dianggap sebagai biaya hangus. | Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan untuk mengurangi beban pajak yang harus disetor. |
Pelaporan | Cukup lapor SPT Tahunan PPh. | Wajib lapor SPT Masa PPN (Bulanan) + SPT Tahunan. |
Meskipun omzet belum 4,8 Miliar, banyak klien Ruang Pedia memilih menjadi PKP karena alasan strategis:
Hampir semua lelang proyek mewajibkan peserta berstatus PKP.
Perusahaan besar biasanya hanya mau membeli barang dari supplier PKP. Mengapa? Karena mereka butuh Faktur Pajak Anda untuk mengkreditkan pajak masukan mereka. Jika Anda Non PKP, mereka "rugi" karena tidak dapat kredit pajak.
Status PKP menunjukkan bisnis Anda taat pajak dan dikelola profesional.
Namun, ada harga yang harus dibayar:
Karena harus ditambah PPN 11%, harga produk Anda mungkin kalah bersaing di pasar retail (konsumen akhir) dibandingkan kompetitor Non PKP.
Wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan. Telat lapor didenda Rp 500.000 per masa pajak.
Memutuskan menjadi PKP adalah langkah besar. Jangan biarkan kerumitan administrasi pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda.
Ruang Pedia hadir dengan solusi perpajakan lengkap:
Siap naik kelas menjadi rekanan korporasi besar? Hubungi kami untuk pengurusan status PKP Anda!
Secara umum, syarat mendirikan holding company meliputi keharusan berstatus entitas badan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal yang cukup untuk melakukan penyertaan saham (akuisisi/mendirikan anak perusahaan), serta mutlak harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Program pemutihan pajak perusahaan adalah kebijakan resmi dari pemerintah berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, seperti denda dan bunga, atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak. Prosedur utamanya meliputi perhitungan ulang tunggakan pajak pokok, pembayaran kewajiban pokok tersebut, dan pengajuan surat...