Membangun bisnis manufaktur atau pabrik memiliki tantangan legalitas yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar membuka toko atau kantor jasa. Anda tidak bisa sembarangan memproduksi barang di garasi rumah atau ruko tanpa izin yang tepat.
Dokumen vital yang wajib dimiliki oleh setiap pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi/setengah jadi adalah Izin Usaha Industri (IUI).
Di era OSS RBA, regulasi mengenai izin ini mengalami penyesuaian. Banyak pengusaha yang bingung, "Apakah saya masih butuh lembar fisik IUI? Atau cukup NIB saja?"
Artikel ini akan membahas tuntas seluk-beluk perizinan sektor perindustrian agar pabrik Anda aman dari penyegelan.
Secara definisi, Izin Usaha Industri adalah izin operasional yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan.
Dalam sistem terbaru (OSS RBA), istilah IUI fisik mungkin tidak selalu muncul sebagai satu lembar surat terpisah untuk risiko rendah. Izin ini kini terintegrasi dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI Kategori C (Industri Pengolahan).
Namun, untuk industri skala menengah dan besar, atau risiko tinggi, Anda tetap membutuhkan Sertifikat Standar atau Izin yang terverifikasi sebagai bentuk modern dari IUI.
Sebelum mengajukan izin, Anda harus tahu pabrik Anda masuk kelas mana, karena syaratnya berbeda:
Nilai investasi sampai dengan Rp 1 Miliar (di luar tanah/bangunan). Izinnya relatif mudah, seringkali cukup NIB + SPPL.
Investasi Rp 1 Miliar - Rp 15 Miliar. Wajib memenuhi standar UKL-UPL (Lingkungan).
Investasi di atas Rp 15 Miliar. Syaratnya paling ketat, termasuk AMDAL dan lokasi wajib di Kawasan Industri.
Ini adalah "jebakan" terbesar bagi pengusaha pabrik. Berdasarkan PP No. 142 Tahun 2015, kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Jika Anda membangun pabrik di zona perumahan atau zona hijau, izin usaha industri Anda pasti ditolak oleh sistem OSS, atau jika lolos sistem, akan bermasalah saat verifikasi lapangan.
Pengecualian: Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak berpotensi mencemari lingkungan mungkin diperbolehkan berlokasi di luar kawasan industri, namun wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai tata ruang daerah (RDTR).
Pengurusan izin pabrik melibatkan dua pintu utama: OSS RBA dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Pastikan KBLI di Akta Pendirian adalah KBLI Industri (Manufaktur), bukan Perdagangan.
Input data lokasi usaha dan kapasitas produksi.
Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung skala risiko.
Setiap perusahaan industri wajib memiliki akun di siinas.kemenperin.go.id untuk pelaporan produksi semesteran.
Bagi risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, Dinas Perindustrian atau Kemenperin akan melakukan survei ke pabrik untuk mengecek kesiapan mesin, instalasi limbah, dan K3.
Seringkali pengusaha datang ke konsultan karena izinnya macet atau ditolak. Penyebab utamanya biasanya:
Mendirikan pabrik butuh modal besar, jangan pertaruhkan investasi Anda dengan legalitas yang setengah-setengah.
Ruang Pedia memiliki tim ahli yang berpengalaman menangani perizinan kompleks sektor industri:
Hubungi Ruang Pedia untuk konsultasi Izin Usaha Industri Anda sekarang!
Dalam dunia industri modern, tolok ukur kesuksesan perusahaan tidak lagi hanya dilihat dari seberapa besar keuntungan yang diraih, tetapi juga seberapa aman dan ramah lingkungan proses operasionalnya.
Banyak pengusaha takut mendengar kata PKP karena identik dengan pajak yang lebih mahal dan administrasi ribet. Padahal, status ini justru bisa menjadi tiket emas untuk mendapatkan proyek-proyek besar.