Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Salah satu pilar utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP format 16 digit.
Namun, proses migrasi data dan integrasi sistem ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak Wajib Pajak yang mengeluh saat mencoba mendaftar atau memvalidasi data, tiba-tiba muncul notifikasi error berbunyi:
"Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" atau Duplicated National Identity Number.
Pesan ini tentu membuat panik. Apakah data Anda dicuri orang lain? Atau ada kesalahan sistem? Tenang, jangan buru-buru emosi. Ternyata ini penyebab munculnya pesan nomor identitas nasional diduplikasi coretax dan cara mengatasinya.
Secara teknis, pesan error ini muncul karena sistem mendeteksi bahwa NIK (Nomor Identitas Nasional) yang Anda masukkan sudah terdaftar atau terhubung dengan data lain di dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem Coretax dirancang untuk Single Identity Number (SIN), di mana satu NIK hanya boleh melekat pada satu entitas Wajib Pajak. Jika sistem mendeteksi duplikasi, maka proses registrasi atau validasi akan ditolak otomatis.
Berikut adalah beberapa skenario umum yang menyebabkan masalah ini:
Seringkali Wajib Pajak lupa bahwa bertahun-tahun lalu pernah membuat NPWP (misalnya saat melamar kerja pertama kali atau syarat kredit), lalu tidak pernah lapor pajak (Non-Efektif). Saat mencoba mendaftar baru dengan NIK yang sama, sistem menolak karena NIK tersebut sudah "dikunci" oleh NPWP lama Anda.
Pada sistem administrasi lama (SIDJP), terkadang terjadi glitch di mana satu NIK tercatat ganda karena kesalahan input manual di masa lalu. Saat data ini ditarik ke Coretax, sistem membacanya sebagai duplikasi.
Bagi wanita kawin yang menggabungkan NPWP dengan suami, terkadang terjadi kesalahan input status perpajakan (KK/MT/HB) yang menyebabkan NIK istri terdaftar ganda (sebagai Wajib Pajak sendiri dan sebagai tanggungan).
Data NIK di Dukcapil yang belum update atau ganda juga bisa memicu error saat divalidasi oleh sistem DJP.
Jika Anda mengalami kendala nomor identitas nasional diduplikasi coretax, lakukan langkah-langkah berikut:
Cobalah cek status NIK Anda melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan NIK dan KK.
Pastikan NIK Anda valid dan tunggal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Anda bisa mengeceknya melalui layanan Whatsapp/Website resmi Dukcapil setempat.
Ini adalah solusi paling ampuh. Jika pengecekan mandiri gagal, segera hubungi:
Mintalah petugas melakukan pengecekan data NIK Anda di sistem internal. Petugas pajak memiliki akses untuk melihat di mana letak duplikasinya dan dapat melakukan penghapusan data ganda atau penggabungan data (merge) jika diperlukan.
Transisi ke sistem Coretax memang membingungkan bagi banyak orang awam. Daripada waktu Anda habis untuk antre di kantor pajak atau pusing melihat kode error di layar komputer, serahkan urusan perpajakan Anda kepada ahlinya.
Ruang Pedia menyediakan layanan Konsultan Pajak profesional untuk Pribadi maupun Badan Usaha. Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk solusi masalah perpajakan Anda!
Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), paradigma perizinan usaha berubah total. Izin tidak lagi dipukul rata, melainkan diterbitkan berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.
Mulai dari nama brand, logo, penemuan teknologi, hingga desain produk, semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim atau ditiru oleh kompetitor. Di Indonesia, perlindungan ini dikenal dengan istilah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau sekarang lebih sering disebut KI (Kekayaan Intelektual).