Masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai sewa kantor kena pajak apa saja. Di Indonesia, saat ini mulai banyak bermunculan gedung yang disewakan ruangannya sebagai ruang kantor. Pasalnya, mulai banyak perusahaan atau bisnis yang lebih suka menyewa kantor.
Namun, meskipun banyak yang bertransaksi sewa kantor, masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai pajak yang dibebankan kepada penyewa atau pemilik ruang kantor. Pajak tersebut adalah PPh dan PPN. Jika belum paham, maka Anda bisa menyimak artikel ini!
Berikut penjelasan lengkap mengenai jawaban dari pertanyaan sewa kantor kena pajak apa saja yang bisa menjawab kebingungan Anda.
PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. PPh adalah pajak yang dibebankan terhadap penghasilan wajib pajak. Besaran pajak PPh harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPh akan dibebankan kepada pemilik ruang kantor yang disewakan.
Proses pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara melaporkan transaksi yang dilakukan atas bangunan tersebut. Karena pemilik memperoleh penghasilan dari proses transaksi sewa, maka pemilik bangunan wajib membayarkan PPh.
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah pajak yang wajib dikeluarkan atas transaksi sewa bangunan dimana bangunan termasuk dalam barang tidak bergerak. PPN sejumlah 11% dari total biaya sewa akan dibebankan kepada penyewa.
Setiap tahunnya penyewa wajib membayarkan uang sewa kepada pemilik gedung bersamaan dengan pajak PPN sejumlah 11%. Proses pembayaran pajak bisa dilakukan oleh pemilik bangunan atau penyewa secara langsung ke dirjen pajak.

Setelah membahas mengenai pajak apa saja yang wajib dibayarkan ketika melakukan transaksi sewa ruang kantor, Anda perlu mengetahui alasan mengapa wajib membayar pajak. Berikut beberapa alasannya:
Sekarang sudah ada jawaban mengenai sewa kantor kena pajak apa saja, bukan? Setelah menyimak artikel ini, Anda akan lebih memahami mengenai pajak yang wajib dibayarkan. Semua pengurusan pajak bisa dilakukan dengan mudah bersama Ruang Pedia!
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.