Perhatikan Aspek Legalitas Usaha Agar Terbebas dari Masalah
Aspek legalitas usaha atau aspek hukum adalah hal penting dipersiapkan oleh pengusaha. Persiapan hukum jika dilakukan dengan matang dan sesuai prosedur berperan dalam menjaga keberlangsungan usaha Anda.
Ketika tidak ada legalitas, di masa mendatang bisnis Anda bisa diberhentikan sementara atau bahkan ditutup permanen oleh pihak berwenang.
Apalagi saat ini sedang bermunculan tren untuk menjadi pengusaha di kalangan milenial. Sehingga setiap calon entrepreneur diharapkan untuk lebih melek mengenai legalitas.
Aspek Legalitas Usaha yang Harus Diperhatikan Pengusaha
Di bawah ini kami jabarkan beberapa aspek legalitas dan harus Anda penuhi ketika ingin memulai suatu bisnis, simak penjelasannya:
- Melengkapi Dokumen Perizinan yang Telah Ditentukan
Ada dua jenis dokumen perizinan yang harus Anda lengkapi sebagai pengusaha, yaitu:
- Dokumen Izin Usaha
Beberapa dokumen izin bisnis antara lain akta pendirian, dokumen kelengkapan pajak (NPWP, SPPKP, dan SKT), izin lokasi, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu anggaran dasar juga harus disediakan jika bentuk bisnis berupa PT. - Dokumen Izin Operasional
Dokumen yang termasuk ke dalam kategori ini antara lain izin produksi dan izin khusus dalam melaksanakan kegiatan atau sektor tertentu
- Memperhatikan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HKI merupakan salah satu hal utama dan banyak dilindungi oleh perusahaan-perusahaan besar. Aspek legalitas usaha ini perlu dilindungi agar identitas dan ciri khas dari suatu bisnis tidak diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Meskipun lebih dahulu memakai merek dagang dibandingkan kompetitor, jika mereka lebih cepat mendaftarkannya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka Anda akan dirugikan.
Karena mereka telah dilindungi, maka Anda harus membayar jika menggunakan merek tersebut. Persaingan ini tidak sehat, sehingga Anda harus mencegahnya sejak awal.
Ada 3 jenis HKI dalam aspek legalitas usaha yang sering digunakan, yaitu:
- Hak Cipta
Merupakan hak istimewa atau ekslusif dan dimiliki oleh pencipta. Hak tersebut datang secara otomatis sesuai prinsip deklaratif setelah hasil ciptaan tersebut berwujud nyata. Karena adanya hak tersebut, orang lain yang akan menggunakan karya cipta harus memperoleh izin dari pemilik hak. - Hak Merek
Hak ini digunakan sebagai pelindung nama atau merek atas barang atau jasa. Hak ini harus dilindungi karena perannya dalam membangun citra bisnis dan bisa diperjualbelikan ke dalam perjanjian waralaba. - Hak Paten
Hak ini biasanya digunakan dalam bisnis dengan fokus kepada invensi atau penemuan dalam bidang teknologi. Hak ini bisa didapat semenjak proses dalam pembuatan penemuan.
- Bentuk Badan Usaha
Secara umum ada dua bentuk badan usaha, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Beberapa jenis dari kedua bisnis tersebut antara lain PT, CV, serta Firma.
Selain membuat sendiri usaha yang bisnis berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, Anda juga bisa menjalankannya dengan konsep perjanjian waralaba. Namun, tetap perhatikan aspek legalitas usaha ketika memilih bidang ini. - Kontrak
Ketika membuat perjanjian atau kerja sama dengan pihak lain, Anda harus memperhatikan dan mempelajari perjanjian tersebut dengan seksama. Sebisa mungkin menggunakan jasa profesional untuk menghindari kontrak yang merugikan bisnis Anda. - Masalah Pajak
Sebagai pengusaha, jangan lupa untuk rajin dan patuh dalam membayar pajak usaha. Persiapkan catatan khusus mengenai pajak di dalam perusahaan, baik dalam bentuk bulanan maupun tahunan untuk memudahkan proses mengurus dan sebagai arsip.
Setelah mempelajari hal di atas dan yakin untuk mulai membuat usaha, Anda bisa mempercayakan pengurusan legalitas kepada RuangPedia. RuangPedia merupakan jasa profesional yang dapat memudahkan Anda dalam mengurus aspek legalitas usaha yang cukup panjang.