Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, dokumen imigrasi adalah nyawa kedua mereka. Dua istilah yang paling sering terdengar adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Meski keduanya sama-sama merupakan izin tinggal resmi, terdapat perbedaan fundamental dari segi fungsi, durasi, hingga fasilitas yang didapatkan. Salah satu elemen terpenting di dalamnya adalah nomor registrasi atau nomor identitas pada dokumen tersebut.
Nomor KITAS dan KITAP ini berfungsi layaknya NIK bagi warga lokal, menjadi kunci akses untuk layanan perbankan, pajak, hingga surat izin mengemudi. Agar tidak salah kaprah, mari kita bedah perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan paling mencolok terletak pada durasi izin tinggal yang diberikan:
Anda tidak bisa langsung mengajukan KITAP begitu saja. Terdapat jenjang yang harus dilalui.
Perbedaan status nomor KITAS dan KITAP juga berdampak pada fasilitas sipil yang diterima:
Baik nomor KITAS dan KITAP, keduanya tercantum dalam dokumen fisik maupun elektronik (e-ITAS/e-ITAP). Nomor ini sangat krusial.
Saat WNA ingin mendaftarkan NPWP untuk keperluan pajak atau BPJS Kesehatan, sistem akan meminta input nomor tersebut. Jika masa berlaku nomor tersebut habis (terutama KITAS yang durasinya pendek), maka akses ke layanan publik tersebut bisa terblokir otomatis. Oleh karena itu, pemegang KITAS harus lebih rajin memantau tanggal kadaluwarsa dibandingkan pemegang KITAP.
Mayoritas WNA mendapatkan KITAS/KITAP melalui jalur pekerjaan atau investasi. Untuk jalur ini, syarat mutlaknya adalah adanya perusahaan sponsor yang legal, biasanya berbentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Tanpa adanya PT PMA yang memiliki izin lengkap (NIB, Izin Usaha, Akta), Imigrasi tidak akan menerbitkan nomor izin tinggal tersebut.
Apakah Anda investor asing yang ingin mendirikan PT PMA agar bisa mendapatkan KITAS Investor? Atau perusahaan lokal yang ingin mempekerjakan tenaga ahli asing?
Langkah pertamanya adalah membereskan legalitas badan usaha. Ruang Pedia siap membantu Anda:
Konsultasikan pendirian PT PMA Anda bersama Ruang Pedia. Hubungi kami sekarang!
Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.