Perbedaan Firma dan PT memang tidak bisa tampak secara fisik. Sehingga, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mengenai keduanya. Hal ini memang tidak berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Namun, Anda akan kebingungan ketika akan mendaftarkan bisnis secara resmi.
Jika ingin mengetahui mengenai perbedaan keduanya, maka Anda bisa menyimak artikel ini hingga akhir karena akan dibahas secara mendetail mengenai perbedaan antara Firma dan PT.
Beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara Firma dan PT di bawah ini merupakan perbedaan yang paling mendasar. Simak pembahasannya!
Perbedaan pertama keduanya terletak pada kepemilikan saham. Jika di Firma, saham dibagikan pada seluruh anggota firma tersebut. Sedangkan, jika PT, sahamnya merupakan saham terbuka sehingga bisa dibeli oleh siapa saja masyarakat luas.
Firma dan PT juga memiliki perbedaan dalam bentuk pertanggung jawaban ketika terjadi kerugian atau bangkrut. Jika PT, si pemilik saham yang bisa siapa saja tidak diwajibkan atau memiliki tanggung jawab membayarkan sejumlah uang untuk mengatasi kerugian perusahaan.
Berbeda dengan PT, jika Firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, maka semua pemilik saham yang merupakan anggota firma, diwajibkan untuk mengeluarkan uang pribadi. Uang pribadi tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang dialami Firma atau hutang yang tersisa ketika Firma bangkrut.
Perbedaan selanjutnya berada pada laporan keuangan. Dalam sebuah PT, perusahaan memiliki kewajiban dalam memberikan laporan keuangan kepada para pemegang saham atau investor. Jika Firma, tidak ada keharusan untuk membuka laporan keuangan kepada pihak luar.
Perbedaan yang terakhir antara PT dan Firma adalah pada jumlah karyawan atau anggotanya. Firma memiliki batasan minimum karyawan/anggota yakni 2 orang dan maksimal 20 orang. Sedangkan, jika PT tidak ada batasan maksimal karyawan yang bergabung di perusahaan tersebut.
Pembahasan mengenai perbedaan Firma dan PT di atas bisa membantu Anda jika akan membuat badan hukum. Tapi jika Anda masih bingung, hubungi saja Ruang Pedia! Kami siap membantu pengurusan PT lengkap dengan akta notaris.
Jangan remehkan legalitas perusahaan, daftar sekarang juga!
Mendirikan yayasan asing di Indonesia merupakan bentuk kontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Bagi Anda yang mewakili lembaga internasional, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan dampak nyata di tengah masyarakat.
Mendirikan PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi pilihan yang menarik untuk mengembangkan bisnis. Namun, ada beberapa syarat pendirian PT oleh WNA yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.