Hubungi Kami

Perbedaan Firma dan PT memang tidak bisa tampak secara fisik. Sehingga, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mengenai keduanya. Hal ini memang tidak berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Namun, Anda akan kebingungan ketika akan mendaftarkan bisnis secara resmi.

Jika ingin mengetahui mengenai perbedaan keduanya, maka Anda bisa menyimak artikel ini hingga akhir karena akan dibahas secara mendetail mengenai perbedaan antara Firma dan PT.

Perbedaan Firma dan PT

Beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara Firma dan PT di bawah ini merupakan perbedaan yang paling mendasar. Simak pembahasannya!

  • Kepemilikan Saham

Perbedaan pertama keduanya terletak pada kepemilikan saham. Jika di Firma, saham dibagikan pada seluruh anggota firma tersebut. Sedangkan, jika PT, sahamnya merupakan saham terbuka sehingga bisa dibeli oleh siapa saja masyarakat luas.

  • Bentuk Pertanggung Jawaban ketika Terjadi Kerugian

Firma dan PT juga memiliki perbedaan dalam bentuk pertanggung jawaban ketika terjadi kerugian atau bangkrut. Jika PT, si pemilik saham yang bisa siapa saja tidak diwajibkan atau memiliki tanggung jawab membayarkan sejumlah uang untuk mengatasi kerugian perusahaan.

Berbeda dengan PT, jika Firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, maka semua pemilik saham yang merupakan anggota firma, diwajibkan untuk mengeluarkan uang pribadi. Uang pribadi tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang dialami Firma atau hutang yang tersisa ketika Firma bangkrut.

  • Laporan Keuangan

Perbedaan selanjutnya berada pada laporan keuangan. Dalam sebuah PT, perusahaan memiliki kewajiban dalam memberikan laporan keuangan kepada para pemegang saham atau investor. Jika Firma, tidak ada keharusan untuk membuka laporan keuangan kepada pihak luar.

  • Jumlah Karyawan/Anggota

Perbedaan yang terakhir antara PT dan Firma adalah pada jumlah karyawan atau anggotanya. Firma memiliki batasan minimum karyawan/anggota yakni 2 orang dan maksimal 20 orang. Sedangkan, jika PT tidak ada batasan maksimal karyawan yang bergabung di perusahaan tersebut.

Pembahasan mengenai perbedaan Firma dan PT di atas bisa membantu Anda jika akan membuat badan hukum. Tapi jika Anda masih bingung, hubungi saja Ruang Pedia! Kami siap membantu pengurusan PT lengkap dengan akta notaris.

Jangan remehkan legalitas perusahaan, daftar sekarang juga!


 




Share this post:

Related posts:
Kelebihan Perseroan Terbatas sebagai Bentuk Badan Usaha

Saat akan meresmikan bisnis, pengusaha sering dihadapkan pada pilihan sulit: Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas)? Meski biaya pendirian CV seringkali lebih murah, tren menunjukkan bahwa mayoritas pengusaha modern lebih memilih bentuk PT. Pilihan ini bukan tanpa alasan.

Apa Itu PMDN dan Ketentuannya dalam Investasi Dalam Negeri

Dalam dunia bisnis dan perizinan di Indonesia, Anda pasti sering mendengar istilah PMDN dan PMA. Kedua istilah ini merujuk pada status permodalan sebuah perusahaan yang terdaftar di badan pemerintah. Bagi pengusaha lokal yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau CV,...