Perbedaan Firma dan PT memang tidak bisa tampak secara fisik. Sehingga, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mengenai keduanya. Hal ini memang tidak berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Namun, Anda akan kebingungan ketika akan mendaftarkan bisnis secara resmi.
Jika ingin mengetahui mengenai perbedaan keduanya, maka Anda bisa menyimak artikel ini hingga akhir karena akan dibahas secara mendetail mengenai perbedaan antara Firma dan PT.
Beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara Firma dan PT di bawah ini merupakan perbedaan yang paling mendasar. Simak pembahasannya!
Perbedaan pertama keduanya terletak pada kepemilikan saham. Jika di Firma, saham dibagikan pada seluruh anggota firma tersebut. Sedangkan, jika PT, sahamnya merupakan saham terbuka sehingga bisa dibeli oleh siapa saja masyarakat luas.
Firma dan PT juga memiliki perbedaan dalam bentuk pertanggung jawaban ketika terjadi kerugian atau bangkrut. Jika PT, si pemilik saham yang bisa siapa saja tidak diwajibkan atau memiliki tanggung jawab membayarkan sejumlah uang untuk mengatasi kerugian perusahaan.
Berbeda dengan PT, jika Firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, maka semua pemilik saham yang merupakan anggota firma, diwajibkan untuk mengeluarkan uang pribadi. Uang pribadi tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang dialami Firma atau hutang yang tersisa ketika Firma bangkrut.
Perbedaan selanjutnya berada pada laporan keuangan. Dalam sebuah PT, perusahaan memiliki kewajiban dalam memberikan laporan keuangan kepada para pemegang saham atau investor. Jika Firma, tidak ada keharusan untuk membuka laporan keuangan kepada pihak luar.
Perbedaan yang terakhir antara PT dan Firma adalah pada jumlah karyawan atau anggotanya. Firma memiliki batasan minimum karyawan/anggota yakni 2 orang dan maksimal 20 orang. Sedangkan, jika PT tidak ada batasan maksimal karyawan yang bergabung di perusahaan tersebut.
Pembahasan mengenai perbedaan Firma dan PT di atas bisa membantu Anda jika akan membuat badan hukum. Tapi jika Anda masih bingung, hubungi saja Ruang Pedia! Kami siap membantu pengurusan PT lengkap dengan akta notaris.
Jangan remehkan legalitas perusahaan, daftar sekarang juga!
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.