Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, bekerja, atau berbisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kewajiban hukum yang mutlak.
Namun, fisik kartu (atau kini berbentuk elektronik/e-ITAS) bukanlah satu-satunya hal yang penting. Di dalam dokumen tersebut terdapat No KITAS atau nomor registrasi yang berfungsi layaknya NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi warga lokal.
Banyak ekspatriat atau sponsor perusahaan yang belum memahami betapa vitalnya nomor ini. Artikel ini akan membahas fungsi strategis nomor KITAS dalam keseharian dan bisnis di Indonesia.
Secara sederhana, No KITAS adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada WNA yang telah memenuhi syarat tinggal terbatas. Saat ini, dengan sistem digital, nomor ini terintegrasi dalam dokumen e-ITAS.
Nomor ini menjadi bukti sah bahwa WNA tersebut terdaftar secara legal dalam database kependudukan dan imigrasi Indonesia untuk periode waktu tertentu (biasanya 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun).
Tanpa adanya nomor KITAS yang valid, seorang WNA praktis "lumpuh" secara administratif di Indonesia. Berikut adalah fungsi utamanya:
Fungsi paling dasar adalah perlindungan hukum. Nomor ini memastikan WNA tidak dianggap sebagai turis ilegal atau overstayer. Bagi pekerja asing, nomor ini harus sinkron dengan izin kerja (RPTKA/Notifikasi Naker) agar perusahaan sponsor tidak terkena sanksi.
Ini adalah fungsi yang paling sering dibutuhkan. Bank di Indonesia mewajibkan WNA melampirkan No KITAS untuk membuka rekening pribadi maupun bisnis. Tanpa nomor ini, WNA tidak bisa melakukan transaksi finansial formal di perbankan nasional.
Bagi WNA yang bekerja atau berbisnis (misalnya Direktur PT PMA), mereka wajib menjadi subjek pajak dalam negeri. Pembuatan NPWP untuk WNA memerlukan nomor KITAS sebagai dasar datanya.
Ingin mengemudi secara legal? Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk asing membutuhkan KITAS. Begitu juga dengan pendaftaran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Ketenagakerjaan.
Di era digital, validitas KITAS sangat mudah dicek untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Penting bagi HRD perusahaan atau sponsor untuk selalu memantau masa berlaku nomor ini. Keterlambatan perpanjangan dapat berakibat denda (overstay) hingga deportasi.
Bagi investor asing, mendapatkan KITAS (khususnya KITAS Investor) biasanya diawali dengan mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Proses ini saling berkaitan. Anda tidak bisa mendapatkan KITAS Investor tanpa memiliki PT PMA yang legal, dan PT PMA membutuhkan legalitas yang kuat (Akta, NIB, Izin Usaha) agar bisa menjadi sponsor bagi WNA tersebut.
Apakah Anda berencana mendirikan PT PMA atau perusahaan lokal yang akan mempekerjakan tenaga asing? Pastikan fondasi legalitas bisnis Anda kokoh terlebih dahulu.
Ruang Pedia siap membantu Anda dalam:
Pastikan bisnis Anda berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Hubungi kami untuk solusi pendirian badan usaha dan legalitas perusahaan Anda!
Di era perizinan lama, pengusaha pasti akrab dengan rutinitas memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) setiap 5 tahun sekali. Jika lupa, izin usaha bisa mati dan menghambat operasional. Namun, sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS)...
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas vital bagi setiap warga negara dan entitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Anda yang baru terjun ke dunia kerja atau baru mendirikan perusahaan, pertanyaan tentang biaya pembuatan NPWP...