Di era perizinan lama, pengusaha pasti akrab dengan rutinitas memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) setiap 5 tahun sekali. Jika lupa, izin usaha bisa mati dan menghambat operasional.
Namun, sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) yang kini diperbarui menjadi OSS Berbasis Risiko (RBA), aturan mainnya telah berubah drastis.
Banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: "Berapa lama sebenarnya masa berlaku NIB? Apakah perlu diperpanjang setiap tahun?"
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditegaskan bahwa:
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
Artinya, tidak ada istilah perpanjangan NIB secara berkala (tahunan atau lima tahunan) seperti pada dokumen TDP di masa lalu. Selama perusahaan Anda masih aktif beroperasi dan tidak dibubarkan, NIB tersebut akan terus berlaku seumur hidup perusahaan.
Ini tentu menjadi kabar baik karena memangkas birokrasi dan memudahkan pengusaha agar tidak perlu bolak-balik mengurus perpanjangan izin dasar.
Meskipun masa berlaku NIB tidak dibatasi waktu, bukan berarti Anda bisa mendiamkan dokumen ini selamanya. Ada kondisi tertentu yang mewajibkan Anda masuk kembali ke sistem OSS untuk melakukan pemutakhiran data (update).
Proses ini lebih tepat disebut Perubahan Data, bukan perpanjangan. Anda wajib melakukannya jika:
Ada perubahan pada Anggaran Dasar, seperti pergantian Direksi/Komisaris, perubahan alamat domisili usaha, atau peningkatan modal.
2. Penambahan Bidang Usaha
Jika Anda ingin ekspansi bisnis dan menambah kode KBLI baru, Anda wajib menambahkannya ke dalam NIB yang sudah ada (NIB bersifat tunggal, satu perusahaan cukup satu NIB untuk banyak bidang usaha).
3. Migrasi Sistem
Jika Anda memiliki NIB versi lama (OSS 1.0 atau 1.1), sangat disarankan untuk melakukan migrasi data ke sistem terbaru OSS RBA agar izin Anda terbaca valid oleh instansi pemerintah dan perbankan.
Walaupun berlaku seumur hidup, NIB Anda bisa dicabut atau dibekukan oleh lembaga OSS atau BKPM jika terjadi hal-hal berikut:
Bagi usaha Non-UMK (Menengah & Besar), wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin. Jika abai, sanksi administratif berupa pembekuan NIB menanti.
Ditemukan data palsu atau ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan data yang diinput di sistem.
Adanya sengketa hukum yang menyebabkan izin usaha diperintahkan untuk dicabut.
Memiliki NIB hanyalah langkah awal. Tantangan sebenarnya adalah menjaga agar NIB tersebut tetap "sehat" dan valid, terutama saat terjadi perubahan struktur perusahaan atau perpindahan sistem OSS.
Seringkali, proses migrasi data atau penambahan KBLI di OSS RBA mengalami kendala teknis yang membingungkan bagi orang awam.
Ruang Pedia hadir untuk membantu Anda:
Pastikan bisnis Anda terus berjalan lancar tanpa gangguan administrasi.
Konsultasikan status NIB dan legalitas usaha Anda bersama Ruang Pedia sekarang! Hubungi kami disini !
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, bekerja, atau berbisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kewajiban hukum yang mutlak. Namun, fisik kartu (atau kini berbentuk elektronik/e-ITAS) bukanlah satu-satunya hal yang penting....
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas vital bagi setiap warga negara dan entitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Anda yang baru terjun ke dunia kerja atau baru mendirikan perusahaan, pertanyaan tentang biaya pembuatan NPWP...