Hubungi Kami

Kaget Ga Sih Segini Ternyata Biaya Pendaftaran HAKI Resmi

Kepemilikan merek adalah langkah penting untuk menjaga identitas bisnis Anda tetap aman. Tapi, saat mulai cari info, biaya pendaftaran HAKI resmi seringkali bikin geleng-geleng kepala. Ada yang bilang mahal, ada juga yang merasa prosedurnya ribet dan bikin pusing.

Padahal, semua bisa lebih mudah dan efisien kalau Anda memakai jasa pengurusan HAKI yang tepat. Yuk, kita bahas biaya pendaftarannya dan solusi yang bisa membantu Anda mengurus semuanya tanpa ribet.

Biaya Pendaftaran HAKI Resmi yang Perlu Anda Tahu

Sebagai pemilik usaha, mendaftarkan merek ke DJKI adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Tapi banyak yang belum tahu, berapa sebenarnya biaya pendaftaran HAKI di tahun 2025? Apa perbedaan biaya jika mengurus sendiri atau melalui jasa pengurusan HAKI profesional? 

Supaya tidak salah langkah, yuk simak dulu rincian biayanya!

1. Biaya Dasar dari Pemerintah

Untuk satu kelas merek, biaya resmi dari DJKI dimulai dari Rp1.800.000 untuk UMKM, dan sekitar Rp2.000.000–Rp2.500.000 untuk non-UMKM. Tarif ini hanya mencakup permohonan awal dan penerbitan nomor agenda merek.

2. Pemeriksaan Substantif & Perpanjangan

Pendaftaran merek tidak berhenti pada permohonan saja. Anda juga harus melewati pemeriksaan substantif dan menyiapkan biaya perpanjangan saat masa perlindungan 10 tahun berakhir. Semua ini pastinya akan dikenakan biaya tambahan.

3. Risiko Biaya Tambahan Saat Mengurus Sendiri

Mengurus sendiri memang memungkinkan, tapi ada risiko yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari kesalahan pengisian dokumen, penolakan permohonan, hingga revisi berulang, semua bisa memicu waktu lebih lama dan biaya yang tidak terduga.

Meski biaya resminya terlihat lebih murah, prosesnya tidak selalu sederhana. Bagi Anda yang ingin lebih praktis dan minim risiko, banyak pelaku usaha kini memilih menggunakan jasa profesional yang terpercaya. Salah satu yang bisa Anda andalkan adalah Ruang Pedia.

Rincian Layanan Jasa Pengurusan HAKI Resmi dari Kami

Ruang Pedia hadir sebagai solusi legalitas yang praktis dan resmi. Kami bantu semua kebutuhan pengurusan HAKI dengan proses yang cepat, harga transparan, dan layanan menyeluruh. 

Tim kami sudah berpengalaman dan langsung berkoordinasi dengan DJKI sesuai regulasi terbaru. Inilah rincian biaya hemat untuk mengurus hak cipta Anda dari Ruang Pedia: 

1. Mulai dari Rp3.850.000 untuk Pendaftaran HAKI

Layanan pendaftaran merek resmi di Ruang Pedia dibanderol mulai dari Rp3.850.000. Harga ini sudah termasuk semua biaya dasar. Anda akan mendapat bukti pendaftaran resmi dan nomor agenda merek dari DJKI. Jadi, prosesnya dijamin legal dan sesuai aturan.

2. Sudah Termasuk Biaya Administrasi

Biaya tersebut tidak hanya untuk pendaftaran saja, tapi juga mencakup seluruh proses administrasi. Anda tidak perlu membayar tambahan lagi. Mulai dari pengisian data, pengecekan berkas, hingga pelaporan ke sistem DJKI, semuanya sudah ditangani oleh tim kami.

3. Harga Tetap, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Kami tidak menerapkan biaya yang berubah-ubah di tengah jalan. Semua harga ditampilkan di awal dan sudah termasuk layanan lengkap. Dengan begitu, Anda bisa mengatur anggaran usaha lebih baik dan tidak khawatir adanya biaya tak terduga di tengah proses.

4. Lebih Hemat Dibanding Mengurus Sendiri

Kalau dihitung, mengurus sendiri bisa saja terlihat murah di awal. Tapi, risiko kesalahan pengisian dan revisi justru bisa menambah waktu dan biaya. Dengan harga tetap dan layanan menyeluruh dari Ruang Pedia, proses lebih cepat, aman, dan ujung-ujungnya tetap lebih hemat.

Melindungi merek usaha tidak harus ribet. Lewat layanan pengurusan HAKI dari Ruang Pedia, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa repot urusan administrasi. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan dokumen resmi Anda diterbitkan tepat waktu. 

Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi gratis. Jangan tunda perlindungan merek Anda bersama Ruang Pedia!


 




Share this post:

Related posts:
Pahami Aturan Baru PKWT dan Outsourcing Agar Tak Salah Langkah

Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...

Ketika Bisnis Harus Berakhir, Ini Langkah Hukum Menutup PT yang Benar

Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.