Hubungi Kami

Catat! Berikut Syarat dan Cara Membuat NIB Secara Online

Nomor Induk Berusaha (NIB) menawarkan segudang manfaat bagi pelaku usaha. Kabar baiknya, pembuatan NIB online tergolong cukup mudah melalui laman resmi Online Single Submission (OSS). 

Dengan cara ini, Anda tidak perlu mengunjungi kantor lembaga perizinan secara langsung.

Agar proses pembuatan NIB berjalan lancar tanpa kendala, Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Apa saja? Bagaimana pula cara membuat NIB secara online? 

Simak pembahasan lengkap berikut dan temukan jawabannya!

Syarat Mengurus NIB

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat NIB. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut sebelum memulai proses pengajuan identitas bisnis.

  • KTP pendiri
  • NPWP perusahaan / pribadi
  • Akta perusahaan
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Lokasi bangunan usaha sesuai dengan tata ruang perizinan
  • NPWP direktur (khusus bisnis berbadan hukum)
  • Sketsa lokasi bisnis (khusus bisnis berbadan hukum)

Cara Membuat NIB secara Online

Setelah memastikan persyaratan Anda lengkap, ada beberapa tahapan yang harus Anda lewati untuk membuat NIB online. Tahapan pertama adalah mendapatkan Hak Akses UMK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
  • Setelah berhasil masuk, pilih Daftar.
  • Pilih skala usaha, antara UMK dan Non UMK.
  • Pilih jenis pelaku usaha, antara badan perseorangan atau badan usaha.
  • Lengkapi formulir pendaftaran.
  • Selanjutnya pilih verifikasi melalui email atau WhatsApp.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim sesuai pilihan Anda.
  • Lengkapi formulir kemudian buat password baru.
  • Isi formulir data pelaku usaha dengan lengkap.
  • Pilih Daftar untuk menyelesaikan prosesnya.

Setelah mendapatkan Hak Akses UMK, kini Anda bisa beralih ke pengajuan NIB. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman resmi OSS.
  • Klik Masuk, lalu masukkan username, kata sandi, dan kode captcha. Pilih Masuk.
  • Pilih Perizinan Berusaha, selanjutnya pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi formulir Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk.
  • Selanjutnya cek Daftar Produk, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
  • Isi dokumen persetujuan lingkungan, lalu centang pada Pernyataan Mandiri.
  • Anda berhasil membuat NIB.

Anda tidak punya waktu untuk mengisi formulir online? Serahkan saja pengurusan NIB online pada Ruang Pedia

Kami siap membantu proses pengajuan NIB usaha dengan harga kompetitif, tanpa ribet, mudah dan cepat. 

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi mengenai legalitas secara gratis!


 




Share this post:

Related posts:
Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen dalam Perusahaan

Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.

Perbedaan CV dan Firma dari Segi Hukum dan Tanggung Jawab

Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.