Mendaftarkan merek dagang adalah langkah perlindungan mutlak bagi identitas bisnis Anda. Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan mencegah kompetitor menjiplak nama atau logo perusahaan yang sudah Anda bangun.
Namun, proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak selalu berjalan mulus. Banyak pengusaha yang permohonannya ditolak karena nama mereknya dianggap meniru merek yang sudah ada.
Agar uang dan waktu Anda tidak terbuang sia-sia, Anda wajib melakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Mari kita bahas panduan lengkap cara mengeceknya secara mandiri.
Alasan utama penolakan oleh DJKI adalah adanya "persamaan pada pokoknya" dengan merek terdaftar. Artinya, merek Anda memiliki kemiripan bunyi ucapan (fonetik) atau tampilan visual dengan pihak lain.
Penolakan juga otomatis terjadi jika merek Anda sama persis secara keseluruhan. Selain itu, penggunaan kata umum yang menerangkan jenis barang (seperti merek "Kopi Hitam" untuk produk kopi) juga dilarang oleh undang-undang.
Pemerintah telah menyediakan portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses secara terbuka. Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
Jika dari hasil pencarian Anda menemukan merek yang terdengar mirip, sebaiknya segera modifikasi nama merek Anda. Jangan memaksakan diri mendaftar karena potensi penolakannya sangat besar.
Pastikan juga Anda memilih kelas barang atau jasa yang tepat saat pendaftaran. Konsultasikan pemilihan kelas ini dengan konsultan HKI agar perlindungan merek Anda mencakup seluruh lini produk yang dijual.
Proses analisis kemiripan merek sering kali membingungkan bagi orang awam. Analisis yang keliru bisa berujung pada kerugian biaya pendaftaran yang tidak bisa ditarik kembali.
Tim konsultan legal dari Ruang Pedia siap mendampingi proses pendaftaran merek dagang Anda dari awal hingga sertifikat terbit. Kami akan melakukan penelusuran merek secara mendalam untuk memastikan tingkat keberhasilan pendaftaran Anda maksimal.
Amankan identitas dan reputasi bisnis Anda sebelum direbut oleh kompetitor. Segera Hubungi kami hari ini untuk layanan pendaftaran merek HKI yang profesional dan terpercaya!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.