Hubungi Kami

 Apa Itu PMDN dan Ketentuannya dalam Investasi Dalam Negeri 

 

Dalam dunia bisnis dan perizinan di Indonesia, Anda pasti sering mendengar istilah PMDN dan PMA. Kedua istilah ini merujuk pada status permodalan sebuah perusahaan yang terdaftar di badan pemerintah.

Bagi pengusaha lokal yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau CV, memahami status investasi ini sangatlah penting. Status ini akan menentukan besaran modal minimal, sektor bisnis yang boleh dijalankan, hingga fasilitas insentif yang bisa didapatkan.

Lantas, apa itu PMDN sebenarnya? Dan apa bedanya dengan investasi asing? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu PMDN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Secara sederhana, jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha milik Indonesia yang menggunakan dana rupiah murni untuk membangun bisnis, maka Anda masuk dalam kategori investor PMDN.

Siapa saja yang bisa menjadi pelaku PMDN?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan.
  2. Badan usaha Indonesia (PT, CV, Fa).
  3. Negara Republik Indonesia atau daerah (BUMN/BUMD).

Perbedaan Utama PMDN vs PMA

Seringkali pengusaha bingung membedakan PMDN dengan PMA (Penanaman Modal Asing). Perbedaan kuncinya ada pada sumber modal:

  • PMDN: 100% modal dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. Tidak ada unsur asing sedikitpun.
  • PMA: Terdapat unsur modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya.

Perbedaan ini membawa konsekuensi pada aturan modal. PMA diwajibkan memiliki modal ditempatkan minimal Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan), sedangkan PMDN memiliki fleksibilitas modal yang jauh lebih rendah sesuai kesepakatan pendiri (berdasarkan UU Cipta Kerja).

Keuntungan Menjadi Investor PMDN

Pemerintah Indonesia memberikan "karpet merah" bagi investor lokal melalui berbagai kemudahan. Berikut keuntungan status PMDN:

1. Persyaratan Modal Lebih Ringan

Seperti disebutkan sebelumnya, PMDN tidak terbebani syarat investasi minimal Rp10 Miliar seperti PMA. Ini membuat UMKM dan startup lebih mudah mendirikan PT berstatus PMDN.

2. Bidang Usaha Lebih Luas

Meskipun pemerintah telah membuka banyak sektor untuk asing, masih ada bidang usaha tertentu yang tertutup untuk asing atau dicadangkan khusus untuk UMKM/Koperasi (PMDN). Menjadi PMDN berarti Anda memiliki akses ke sektor-sektor eksklusif ini.

3. Kemudahan Perizinan & Fasilitas

Melalui sistem OSS RBA, perizinan PMDN untuk risiko rendah dan menengah relatif sangat cepat terbit. Selain itu, PMDN seringkali diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (Tender) yang mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.

Fasilitas Bea Masuk dan Insentif Pajak

Jangan salah, investor PMDN juga berhak mendapatkan fasilitas fiskal, lho! Untuk sektor industri prioritas tertentu, PMDN bisa mengajukan:

  • Pembebasan bea masuk atas impor mesin/peralatan pabrik.
  • Tax Allowance atau pengurangan pajak penghasilan untuk investasi di bidang/daerah tertentu.

Mulai Langkah Investasi Anda Bersama Ruang Pedia

Setelah memahami apa itu PMDN, langkah selanjutnya adalah merealisasikannya menjadi badan usaha yang legal dan kredibel.

Mendirikan PT (sebagai bentuk umum PMDN) kini tidak lagi rumit dan mahal. Ruang Pedia hadir untuk memfasilitasi niat usaha Anda.

Layanan kami mencakup:

  • Pendirian PT Lengkap: Mulai dari pesan nama, Akta Notaris, SK Kemenkumham, hingga NPWP dan NIB.
  • Virtual Office: Solusi domisili bisnis hemat biaya di lokasi strategis (Zona Komersial) untuk memenuhi syarat perizinan.
  • Konsultasi Perizinan: Memastikan bidang usaha (KBLI) Anda sesuai dengan ketentuan PMDN terbaru.

Jadilah tuan rumah di negeri sendiri. Bangun bisnis legal dan profesional sekarang juga.

Hubungi Ruang Pedia untuk paket pendirian PT PMDN terbaik!



 




Share this post:

Related posts:
Kelebihan Perseroan Terbatas sebagai Bentuk Badan Usaha

Saat akan meresmikan bisnis, pengusaha sering dihadapkan pada pilihan sulit: Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas)? Meski biaya pendirian CV seringkali lebih murah, tren menunjukkan bahwa mayoritas pengusaha modern lebih memilih bentuk PT. Pilihan ini bukan tanpa alasan.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Persyaratannya

Dalam dunia industri konstruksi di Indonesia, memiliki perusahaan (PT/CV) saja tidak cukup. Untuk bisa memenangkan tender, baik proyek pemerintah maupun swasta, legalitas perusahaan Anda harus dibuktikan kompetensinya melalui dokumen khusus. Dokumen tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa...