Dalam dunia bisnis dan perizinan di Indonesia, Anda pasti sering mendengar istilah PMDN dan PMA. Kedua istilah ini merujuk pada status permodalan sebuah perusahaan yang terdaftar di badan pemerintah.
Bagi pengusaha lokal yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau CV, memahami status investasi ini sangatlah penting. Status ini akan menentukan besaran modal minimal, sektor bisnis yang boleh dijalankan, hingga fasilitas insentif yang bisa didapatkan.
Lantas, apa itu PMDN sebenarnya? Dan apa bedanya dengan investasi asing? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Secara sederhana, jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha milik Indonesia yang menggunakan dana rupiah murni untuk membangun bisnis, maka Anda masuk dalam kategori investor PMDN.
Siapa saja yang bisa menjadi pelaku PMDN?
Seringkali pengusaha bingung membedakan PMDN dengan PMA (Penanaman Modal Asing). Perbedaan kuncinya ada pada sumber modal:
Perbedaan ini membawa konsekuensi pada aturan modal. PMA diwajibkan memiliki modal ditempatkan minimal Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan), sedangkan PMDN memiliki fleksibilitas modal yang jauh lebih rendah sesuai kesepakatan pendiri (berdasarkan UU Cipta Kerja).
Pemerintah Indonesia memberikan "karpet merah" bagi investor lokal melalui berbagai kemudahan. Berikut keuntungan status PMDN:
Seperti disebutkan sebelumnya, PMDN tidak terbebani syarat investasi minimal Rp10 Miliar seperti PMA. Ini membuat UMKM dan startup lebih mudah mendirikan PT berstatus PMDN.
Meskipun pemerintah telah membuka banyak sektor untuk asing, masih ada bidang usaha tertentu yang tertutup untuk asing atau dicadangkan khusus untuk UMKM/Koperasi (PMDN). Menjadi PMDN berarti Anda memiliki akses ke sektor-sektor eksklusif ini.
Melalui sistem OSS RBA, perizinan PMDN untuk risiko rendah dan menengah relatif sangat cepat terbit. Selain itu, PMDN seringkali diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (Tender) yang mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Jangan salah, investor PMDN juga berhak mendapatkan fasilitas fiskal, lho! Untuk sektor industri prioritas tertentu, PMDN bisa mengajukan:
Setelah memahami apa itu PMDN, langkah selanjutnya adalah merealisasikannya menjadi badan usaha yang legal dan kredibel.
Mendirikan PT (sebagai bentuk umum PMDN) kini tidak lagi rumit dan mahal. Ruang Pedia hadir untuk memfasilitasi niat usaha Anda.
Layanan kami mencakup:
Jadilah tuan rumah di negeri sendiri. Bangun bisnis legal dan profesional sekarang juga.
Hubungi Ruang Pedia untuk paket pendirian PT PMDN terbaik!
Saat akan meresmikan bisnis, pengusaha sering dihadapkan pada pilihan sulit: Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas)? Meski biaya pendirian CV seringkali lebih murah, tren menunjukkan bahwa mayoritas pengusaha modern lebih memilih bentuk PT. Pilihan ini bukan tanpa alasan.
Dalam dunia industri konstruksi di Indonesia, memiliki perusahaan (PT/CV) saja tidak cukup. Untuk bisa memenangkan tender, baik proyek pemerintah maupun swasta, legalitas perusahaan Anda harus dibuktikan kompetensinya melalui dokumen khusus. Dokumen tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa...