Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung agar selalu sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Proses pendaftarannya kini terpusat secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga rekam jejak pengajuan Anda menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.
Bagi Anda yang sudah terbiasa dengan istilah IMB, mungkin bertanya-tanya apa perbedaan mendasarnya dengan PBG. Secara ringkas, perbedaannya terletak pada fokus evaluasi pemerintah:
Sesuai dengan namanya, Persetujuan Bangunan Gedung idealnya harus diurus dan diterbitkan sebelum proses konstruksi fisik dimulai. Namun, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri dan beroperasi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, untuk bangunan yang sudah terbangun namun belum mengantongi perizinan, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu.
Anda harus menyewa jasa pengkaji teknis bersertifikat untuk melakukan audit struktur bangunan yang sudah jadi tersebut. Proses ini biasanya memakan waktu lebih panjang, biaya lebih mahal, dan berpotensi terkena denda dari pemerintah daerah setempat.
Berikut adalah daftar dokumen administrasi yang wajib diunggah:
Selain urusan administratif, Anda juga harus melampirkan perhitungan teknis yang meliputi:
Anda wajib menyertakan gambar detail arsitektur yang mencakup gambar situasi, denah tata ruang, tampak bangunan dari berbagai sisi, potongan memanjang dan melintang, serta detail spesifikasi material yang akan digunakan.
Ini adalah jaminan bahwa bangunan Anda tidak akan mudah roboh. Anda harus melampirkan gambar rencana pondasi, kolom, balok, pelat lantai, dan rangka atap. Untuk bangunan lebih dari dua lantai, wajib melampirkan hasil penyelidikan tanah (sondir) dan perhitungan mekanika struktur bangunan.
Pemerintah perlu memastikan sirkulasi bangunan berfungsi dengan baik. Siapkan gambar rencana instalasi listrik, sistem perpipaan air bersih dan air kotor (sanitasi), tata udara (ventilasi atau AC), hingga sistem proteksi kebakaran untuk bangunan komersial.
Tergantung pada luasan dan skala dampak bangunan, Anda mungkin diminta untuk menyertakan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL, atau bahkan AMDAL untuk proyek berskala kawasan raksasa.
Seperti yang telah disebutkan pada bagian syarat administrasi, pengurusan PBG sangat bergantung pada kelengkapan legalitas bisnis Anda. Tanpa adanya badan usaha resmi serta dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), permohonan PBG Anda tidak bisa dilanjutkan.
Daripada proyek pembangunan Anda terhambat karena masalah tersebut, percayakan fondasi hukum bisnis Anda kepada Ruang Pedia .
Jika Anda sudah memiliki PT atau CV namun belum mengurus izin operasional, Anda bisa memilih paket Pengurusan Izin mulai dari 2 jutaan saja! Ini sudah mencakup OSS RBA NIB, PKKPR, dan NPWP Badan). Namun, apabila Anda memulainya benar-benar dari nol, ada juga paket pendirian badan usaha lengkap dengan perizinan hanya 6 jutaan!
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi GRATIS dan urus legalitas usaha tanpa ribet!
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.
Jakarta sampai saat ini masih menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia. Memiliki alamat perusahaan di gedung perkantoran elit kawasan Sudirman, Thamrin, atau Kuningan tentu menjadi impian banyak pengusaha. Selain terlihat bonafide, hal ini sangat ampuh untuk memikat kepercayaan calon...