Hubungi Kami

Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan  

 


Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada  syarat perizinan PBG itu sendiri.  

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung agar selalu sesuai dengan standar teknis yang berlaku.  

Proses pendaftarannya kini terpusat secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga rekam jejak pengajuan Anda menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.  

PBG dan IMB Apa Bedanya?  

Bagi Anda yang sudah terbiasa dengan istilah IMB, mungkin bertanya-tanya apa perbedaan mendasarnya dengan PBG. Secara ringkas, perbedaannya terletak pada fokus evaluasi pemerintah:  

  • IMB (Aturan Lama): Lebih menitikberatkan pada kelengkapan tata administrasi dan kesesuaian tata ruang (apakah bangunan tersebut boleh didirikan di lokasi tersebut).  
  • PBG (Aturan Baru): Jauh lebih menitikberatkan pada standar teknis bangunan. Pemerintah akan mengawasi ketat apakah bangunan Anda aman secara struktur, memiliki sirkulasi udara dan sanitasi yang sehat, serta memenuhi standar keselamatan bagi penghuninya.  

Bolehkah Mengurus PBG Setelah Bangunan Jadi?  

Sesuai dengan namanya, Persetujuan Bangunan Gedung idealnya harus diurus dan diterbitkan sebelum proses konstruksi fisik dimulai. Namun, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri dan beroperasi?  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, untuk bangunan yang sudah terbangun namun belum mengantongi perizinan, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu.   

Anda harus menyewa jasa pengkaji teknis bersertifikat untuk melakukan audit struktur bangunan yang sudah jadi tersebut. Proses ini biasanya memakan waktu lebih panjang, biaya lebih mahal, dan berpotensi terkena denda dari pemerintah daerah setempat.  

Syarat Dokumen Administrasi PBG  

Berikut adalah daftar dokumen administrasi yang wajib diunggah:  

  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan NPWP pemilik bangunan. Jika pemohon adalah badan usaha (PT atau CV), wajib melampirkan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP Perusahaan.  
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).  
  • Surat Perjanjian: Dokumen perjanjian sewa atau persetujuan pemanfaatan tanah yang disahkan oleh notaris, khusus jika tanah tersebut bukan milik Anda pribadi.  
  • Kesesuaian Tata Ruang: Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Informasi Tata Ruang dari dinas terkait untuk memastikan lokasi tersebut memang diizinkan untuk fungsi bangunan yang Anda rencanakan.  

Syarat Dokumen Teknis PBG  

Selain urusan administratif, Anda juga harus melampirkan perhitungan teknis yang meliputi:  

1. Dokumen Rencana Arsitektur  

Anda wajib menyertakan gambar detail arsitektur yang mencakup gambar situasi, denah tata ruang, tampak bangunan dari berbagai sisi, potongan memanjang dan melintang, serta detail spesifikasi material yang akan digunakan.  

2. Dokumen Rencana Struktur  

Ini adalah jaminan bahwa bangunan Anda tidak akan mudah roboh. Anda harus melampirkan gambar rencana pondasi, kolom, balok, pelat lantai, dan rangka atap. Untuk bangunan lebih dari dua lantai, wajib melampirkan hasil penyelidikan tanah (sondir) dan perhitungan mekanika struktur bangunan.  

3. Dokumen Rencana Utilitas  

Pemerintah perlu memastikan sirkulasi bangunan berfungsi dengan baik. Siapkan gambar rencana instalasi listrik, sistem perpipaan air bersih dan air kotor (sanitasi), tata udara (ventilasi atau AC), hingga sistem proteksi kebakaran untuk bangunan komersial.  

4. Dokumen Lingkungan  

Tergantung pada luasan dan skala dampak bangunan, Anda mungkin diminta untuk menyertakan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL, atau bahkan AMDAL untuk proyek berskala kawasan raksasa.  

Bereskan Legalitas Perusahaan Sebelum Mengurus PBG!  

Seperti yang telah disebutkan pada bagian syarat administrasi, pengurusan PBG sangat bergantung pada kelengkapan legalitas bisnis Anda. Tanpa adanya badan usaha resmi serta dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), permohonan PBG Anda tidak bisa dilanjutkan.  

Daripada proyek pembangunan Anda terhambat karena masalah tersebut, percayakan fondasi hukum bisnis Anda kepada  Ruang Pedia .  

Jika Anda sudah memiliki PT atau CV namun belum mengurus izin operasional, Anda bisa memilih paket  Pengurusan Izin  mulai dari 2 jutaan saja! Ini sudah mencakup OSS RBA NIB, PKKPR, dan NPWP Badan). Namun, apabila Anda memulainya benar-benar dari nol, ada juga paket pendirian badan usaha lengkap dengan perizinan hanya 6 jutaan!  

Hubungi kami  hari ini untuk konsultasi GRATIS dan urus legalitas usaha tanpa ribet!  


 




Share this post:

Related posts:
Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.

Cara Sewa Kantor di Gedung Perkantoran Jakarta untuk Perusahaan

Jakarta sampai saat ini masih menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia. Memiliki alamat perusahaan di gedung perkantoran elit kawasan Sudirman, Thamrin, atau Kuningan tentu menjadi impian banyak pengusaha. Selain terlihat bonafide, hal ini sangat ampuh untuk memikat kepercayaan calon...