Hubungi Kami

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Perusahaan Bermasalah? Ini Kata Hukum

Ketika perusahaan mengalami masalah, Anda perlu memahami dengan jelas siapa yang memiliki tanggung jawab utama. Ada dua peran yang biasanya dicari ketika ada yang terjadi pada perusahaan yakni direksi dan komisaris. Lalu manakah yang benar?

Tugas direksi dan komisaris berbeda namun saling melengkapi. Direksi bertanggung jawab langsung dalam pengurusan dan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Sedangkan komisaris memiliki tugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi agar jalannya perusahaan sesuai dengan aturan dan tujuan.

Tugas Direksi: Mengelola dan Mewakili Perusahaan

Di awal, Anda perlu tahu bahwa direksi bertugas memimpin, mengelola, dan mewakili perusahaan dalam segala aktivitas bisnisnya. Direksi wajib menjalankan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berwenang membuat keputusan penting seperti menyusun Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tugas direksi juga mencakup pembuatan laporan keuangan dan pelaporan kepada komisaris. Jika direksi gagal menjalankan tugas atau melakukan kesalahan, mereka bisa bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang terjadi pada perusahaan.

Tugas Komisaris: Fungsi Pengawasan dan Pemberian Nasihat

Komisaris bertugas mengawasi kebijakan dan operasional direksi agar tetap sesuai dengan hukum, anggaran dasar, dan tujuan perusahaan. Mereka bertindak sebagai penasihat bagi direksi untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik.

Selain itu, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memberi saran terkait penyusunan rencana kerja, serta memastikan perusahaan memenuhi segala ketentuan hukum dan regulasi.


 

Aspek

Direksi

Komisaris

Tugas Utama

Mengelola dan menjalankan operasional perusahaan

Mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi

Kewenangan

Mengambil keputusan bisnis dan menjalankan kebijakan

Tidak memiliki kewenangan eksekutif, fokus pengawasan

Pertanggungjawaban

Bertanggung jawab kepada RUPS dan komisaris

Bertanggung jawab kepada RUPS terkait pengawasan

Keterlibatan Operasional

Terlibat langsung dalam operasional sehari-hari

Tidak terlibat langsung dalam operasional harian

Fokus Peran

Pengelolaan, pencapaian tujuan, pengambilan keputusan

Pengawasan, kepatuhan, dan perlindungan kepentingan

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Masalah Perusahaan

Jika perusahaan bermasalah seperti mengalami kebangkrutan atau kerugian besar, direksi dan komisaris menjadi sorotan utama. Secara hukum, keduanya bisa bertanggung jawab jika terbukti lalai menjalankan tugasnya atau melakukan kesalahan dalam pengelolaan.

Namun, apabila direksi dan komisaris dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, serta tidak terlibat konflik kepentingan, maka mereka tidak bisa dikenai tanggung jawab atas kerugian tersebut.

Salah satu penyebab perusahaan terkena masalah adalah ketidakteraturan dalam pengurusan legalitas. Mulai dari pendirian PT atau CV yang tidak sesuai prosedur hingga pendaftaran HAKI, semuanya dapat menimbulkan risiko hukum serius bagi perusahaan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda memastikan bahwa semua aspek legalitas perusahaan diurus dengan benar sejak awal. Ruang Pedia hadir untuk membantu Anda dalam hal ini. 

Jangan biarkan masalah legalitas menghambat kelancaran bisnis Anda. Segera hubungi Ruang Pedia untuk konsultasi gratis!


 




Share this post:

Related posts:
Jangan Tergiur Omzet, Cek Dulu Aspek Legal Ini Sebelum Beli Franchise

Waralaba (franchise) adalah bentuk kerja sama bisnis di mana pemilik merek atau franchisor memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan usaha menggunakan merek, produk, dan sistem yang telah teruji.

Cara Menyelenggarakan RUPS Online dan Tetap Sah

RUPS online adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik. Di Indonesia, penyelenggaraan RUPS online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 16/2020 tentang Pelaksanaan RUPS secara Elektronik.