
Listing properti merupakan salah satu kegiatan yang terdiri atas sewa dan menyewakan properti. Properti yang dimaksud bisa berupa tanah, gedung, ruko dan lain sebagainya. Namun sewa menyewa properti ternyata tak hanya berlaku untuk jenis properti seperti itu saja, namun juga digunakan untuk sewa menyewa properti lain seperti kantor bahkan kantor virtual atau virtual office.
Biasanya, para pengusaha kerap menggunakan kantor, kantor virtual atau ruang kerja bersama dalam bisnisnya. Oleh karena itu, tak jarang ada pengusaha yang menyewa beberapa jenis properti ini. Namun dimana tempat terbaik untuk menyewa properti khusus pengusaha ini?
Anda pasti pernah mendengar beberapa platform listing properti yang memudahkan Anda dalam menyewa properti untuk kelangsungan bisnis. Salah satu platform untuk menyewa properti khusus pengusaha yang terbaik adalah Ruangpedia. Di platform ini, Anda bisa mendapatkan 3 layanan sewa properti yaitu service office, co-working space, dan virtual office.
Platform listing properti seperti Ruangpedia sangat bisa dimanfaatkan jika Anda membutuhkan properti untuk bisnis. Menggunakan platform Ruangpedia juga sangatlah mudah, terutama dengan 3 jenis properti yang bisa dipesan di Ruangpedia. Ini dia cara menggunakan Ruangpedia.
Menggunakan Ruangpedia sangat mudah bukan?
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.