Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, lanskap dunia usaha di Indonesia mengalami perubahan signifikan yang sangat memudahkan para pelaku usaha. Salah satu inovasi terbesar adalah munculnya entitas badan usaha baru, yakni PT Perorangan. Dengan adanya aturan ini, kini kita mengenal dua jenis Perseroan Terbatas, yaitu PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal (PT Biasa).
Bagi Anda yang sedang merencanakan pendirian perusahaan, memilih bentuk badan usaha yang tepat sangatlah krusial. Agar tidak salah pilih, mari simak perbedaan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal berikut ini!
Perbedaan paling mendasar terletak pada jumlah pihak yang mendirikan perusahaan.
Ketentuan skala bisnis juga menjadi pembeda yang sangat jelas di antara keduanya.
Proses birokrasi dan administrasi pendirian keduanya memiliki alur yang berbeda.
Karena jumlah pendirinya berbeda, struktur pengambil keputusan di dalam perusahaan pun otomatis berbeda.
Memahami regulasi dasar, menentukan bentuk badan usaha yang tepat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, hingga memantau jadwal kedaluwarsa puluhan dokumen perizinan tentu sangat merepotkan.
Tim konsultan legal dari Ruang Pedia siap mendampingi proses pendirian dan perpanjangan seluruh dokumen legalitas perusahaan Anda. Amankan kelancaran roda bisnis Anda dari ancaman penolakan atau pembekuan izin. Segera hubungi kami untuk mengurus legalitas perusahaan dengan cepat dan aman!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.