Hubungi Kami

Perbedaan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal yang Perlu Dipahami

 


Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, lanskap dunia usaha di Indonesia mengalami perubahan signifikan yang sangat memudahkan para pelaku usaha. Salah satu inovasi terbesar adalah munculnya entitas badan usaha baru, yakni PT Perorangan. Dengan adanya aturan ini, kini kita mengenal dua jenis Perseroan Terbatas, yaitu PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal (PT Biasa).

Bagi Anda yang sedang merencanakan pendirian perusahaan, memilih bentuk badan usaha yang tepat sangatlah krusial. Agar tidak salah pilih, mari simak perbedaan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal berikut ini!

1. Jumlah Pendiri Perusahaan

Perbedaan paling mendasar terletak pada jumlah pihak yang mendirikan perusahaan.

  • PT Perorangan: Sesuai namanya, PT jenis ini hanya bisa didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang bertindak sebagai pemegang saham tunggal sekaligus direktur.
  • PT Persekutuan Modal: Wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih (bisa berupa perorangan maupun badan hukum) karena basisnya adalah persekutuan atau perjanjian kerja sama.

2. Kriteria Skala Usaha

Ketentuan skala bisnis juga menjadi pembeda yang sangat jelas di antara keduanya.

  • PT Perorangan: Dikhususkan hanya untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, modal maksimal usaha mikro adalah Rp1 Miliar, dan usaha kecil mencapai Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Jika bisnis sudah melampaui skala ini, PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal.
  • PT Persekutuan Modal: Tidak ada batasan kriteria usaha. Bisa digunakan untuk bisnis skala mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.

3. Proses Pendirian dan Legalitas

Proses birokrasi dan administrasi pendirian keduanya memiliki alur yang berbeda.

  • PT Perorangan: Syaratnya sangat mudah dan murah. Tidak memerlukan Akta Notaris. Pendiri cukup mendaftarkan Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran.
  • PT Persekutuan Modal: Wajib dibuat melalui Akta Pendirian oleh Notaris, dalam bahasa Indonesia, dan kemudian diajukan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.

4. Struktur Organ Perusahaan

Karena jumlah pendirinya berbeda, struktur pengambil keputusan di dalam perusahaan pun otomatis berbeda.

  • PT Perorangan: Organ perseroan tidak lengkap. Tidak ada Dewan Komisaris. Pendiri tunggal menjalankan peran sentral sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham.
  • PT Persekutuan Modal: Memiliki struktur organ perseroan yang lengkap sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Urus Perizinan Tepat Waktu Bersama Ruang Pedia

Memahami regulasi dasar, menentukan bentuk badan usaha yang tepat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, hingga memantau jadwal kedaluwarsa puluhan dokumen perizinan tentu sangat merepotkan. 

Tim konsultan legal dari Ruang Pedia siap mendampingi proses pendirian dan perpanjangan seluruh dokumen legalitas perusahaan Anda. Amankan kelancaran roda bisnis Anda dari ancaman penolakan atau pembekuan izin. Segera hubungi kami untuk mengurus legalitas perusahaan dengan cepat dan aman!


 




Share this post:

Related posts:
Syarat Perizinan PBG Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.

Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor

Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.