Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang jenis pekerjaan yang boleh menggunakan kontrak kerja sementara ini.
Di sisi lain, pengaturan outsourcing yang juga mengalami perubahan harus dipahami agar penggunaan pekerja alih daya berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Aturan PKWT terbaru menetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti pekerjaan musiman, proyek, atau kebutuhan sementara pengganti karyawan cuti.
Durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan yang hanya boleh dilakukan satu kali sebelum kontrak utama berakhir. Jika perpanjangan dilakukan setelah kontrak berakhir, maka status pekerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kontrak PKWT harus memuat identitas lengkap pekerja dan pengusaha, jangka waktu, rincian pekerjaan, besaran upah, dan lain-lain. Hak pekerja kontrak di antaranya mendapatkan upah sesuai UMK, tunjangan hari raya, jaminan sosial BPJS, serta kompensasi saat kontrak berakhir. Melanggar aturan ini dapat berakibat sanksi denda hingga pelaporan ke Disnaker.
Outsourcing atau alih daya adalah sistem pemanfaatan jasa pekerja dari perusahaan jasa tenaga kerja atau penyedia outsourcing. Aturan outsourcing mengharuskan penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan.
Pemberi kerja outsourcing wajib memastikan kontrak kerja diatur dengan baik serta memenuhi hak pekerja, termasuk masalah upah, perlindungan sosial, dan jam kerja.
Penerapan outsourcing juga harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur hubungan kerja alih daya, termasuk kewajiban penyedia jasa tenaga kerja dan pengguna jasa dalam menjaga hak-hak pekerja.
Pemahaman mendalam akan aturan PKWT dan outsourcing penting agar perusahaan tidak tersandung masalah hukum. Banyak kasus sengketa muncul akibat salah kaprah dalam pemanfaatan pekerja kontrak dan outsourcing, yang berakhir dengan tuntutan dan denda. Perusahaan disarankan untuk menjalankan prosedur administrasi kontrak secara ketat dan transparan, termasuk pelaporan ke instansi terkait.
Bagi pekerja, mengetahui hak dan kewajiban dalam kontrak sangat krusial agar tidak dirugikan. Adanya pembaruan regulasi menuntut adaptasi bagi semua pihak agar hubungan kerja berjalan sehat dan sesuai aturan perundang-undangan.
Ruang Pedia menyediakan berbagai jasa legalitas yang dapat membantu pelaku usaha dan individu mematuhi peraturan hukum ketenagakerjaan dan bisnis lainnya. Mulai dari pendirian CV, PT, yayasan, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI), hingga pengurusan izin PKP dan dokumen legal penting lainnya.
Segera hubungi Ruang Pedia untuk mendapatkan solusi legalitas terbaik!
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Memulai usaha makanan atau kosmetik adalah langkah menjanjikan, tapi sebelum produk bisa dijual secara legal di Indonesia, wajib mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Izin edar ini adalah bukti bahwa produk telah melewati penilaian keamanan dan...