Pemilihan ruang kantor menjadi keputusan penting bagi perusahaan yang ingin tumbuh, berinovasi dan meningkatkan produktivitas. Nah, karena ini juga Anda harus paham apa saja jenis jenis kantor seperti serviced office dan sebagainya agar tak salah pilih.
Serviced office sendiri merupakan jenis kantor yang didesain secara khusus untuk mendukung berbagai aktivitas kerja pebisnis dan pemilik startup . Selain jenis itu, ada kantor jenis lain yang juga kerap dipilih belakangan yaitu konvensional office space . Antara keduanya memiliki perbedaan yang cukup nampak. Jika ingin tahu lebih lanjut, simak pembahasannya disini!
Keberadaan serviced office dibutuhkan untuk menunjang kegiatan rapat. Kantor jenis ini banyak dipilih karena sifatnya fleksibel dengan ruangan besar yang mampu menampung kurang lebih 2-3 orang. Lebih lengkapnya, ini penjelasannya!
Membahas perbedaan dengan serviced office, sebenarnya konvensional office juga memiliki kantor berbentuk fisik. Tetapi, ada perbedaan utama yang menjadi ciri khas masing-masingnya. Berikut pembahasannya!
Berdasarkan ciri khas di atas, dapat disimpulkan bahwa serviced office dengan konvensional office letak perbedaannya ada di ukuran kantor yang berpengaruh pada jumlah orang yang dapat menempati ruangan.
Perbedaan lainnya terletak pada biaya yang dibanderol untuk menyewanya. Semakin besar kantor, harga yang dibanderol juga tinggi.
Setelah mengetahui perbedaan antara serviced office dan konvensional office , Anda bebas memilih kantor yang dinilai dapat memenuhi kegiatan kantor sehari-hari. Jika masih bingung memilih penyedia kantor dengan fasilitas lengkap dan terpercaya, kami menyarankan untuk langsung mengunjungi Ruang Pedia saja!
Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau sedang dalam tahap negosiasi dengan investor, istilah "saham" bukan lagi sekadar satu jenis kepemilikan tunggal. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dikenal adanya klasifikasi saham.
Selain Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma (Fa). Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama merupakan persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan berstatus badan hukum murni.