Hubungi Kami

Ingin Jual Makanan atau Kosmetik? Begini Alur Pendaftaran Izin Edar BPOM

Memulai usaha makanan atau kosmetik adalah langkah menjanjikan, tapi sebelum produk bisa dijual secara legal di Indonesia, wajib mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Izin edar ini adalah bukti bahwa produk telah melewati penilaian keamanan dan layak edar di pasar, sehingga konsumen terlindungi dari produk berbahaya.

Tanpa izin edar BPOM, produk makanan atau kosmetik bisa dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran izin edar BPOM sangat penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan usaha bisa berkembang dengan aman dan terpercaya.

Proses Pendaftaran Izin Edar BPOM

Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada baiknya mengenal alur umum yang harus dilalui oleh pelaku usaha makanan atau kosmetik agar produk mereka mendapat izin edar secara resmi.

  • Pembuatan Akun di Sistem e-BPOM

Langkah pertama adalah membuat akun bisnis di portal resmi BPOM, yaitu e-Registration (https://exim.pom.go.id/public/register/personal). Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data perusahaan dan melengkapi dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah akun dibuat dan diverifikasi, pelaku usaha dapat mulai proses pendaftaran produk secara online. Verifikasi dokumen bisnis ini dapat memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dan jenis usaha.

  • Persiapan Dokumen Produk

Setiap produk yang didaftarkan harus dilengkapi dokumen pendukung, antara lain rincian komposisi bahan, formula produk, hasil uji laboratorium keamanan dan kualitas, label produk, serta dokumen terkait produksi seperti sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk makanan atau sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk kosmetik.

Dokumen ini menjadi bahan evaluasi penting oleh BPOM untuk memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen.

  • Pengajuan Registrasi Produk dan Pembayaran

Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha mengajukan pendaftaran produk melalui akun e-BPOM dengan mengunggah seluruh berkas pendukung. Selanjutnya, ada proses evaluasi dokumen oleh BPOM. Jika memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).

Pelaku usaha juga harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya berbeda tergantung jenis dan jumlah produk yang didaftarkan. Setelah pembayaran diverifikasi, BPOM mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE) sebagai tanda resmi izin edar produk.

Syarat Khusus untuk Produk Makanan dan Kosmetik

Mengetahui perbedaan persyaratan pendaftaran antara produk makanan dan kosmetik penting agar tidak terjadi kesalahan dokumen.

Persyaratan Produk Makanan

  • Memiliki NIB dan sertifikat produksi CPPOB atau SPP-IRT untuk usaha rumahan.
  • Label produk harus memenuhi ketentuan yang memuat informasi gizi dan tanggal kedaluwarsa.
  • Hasil pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

Persyaratan Produk Kosmetik

  • Memiliki NIB dan sertifikat CPKB yang masih berlaku.
  • Dokumen komposisi bahan dan hasil uji laboratorium keamanan dan stabilitas produk.
  • Surat pernyataan legalitas merek jika diperlukan, serta label kemasan yang sesuai standar BPOM.

Waktu Proses Pengurusan Izin BPOM

Proses pengurusan izin edar BPOM biasanya memakan waktu 14 sampai 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk. Pastikan dokumen lengkap dan data produk akurat untuk mempercepat proses evaluasi.

Selalu cek status pendaftaran melalui akun e-BPOM dan lengkapi klarifikasi data apabila diminta BPOM agar tidak terjadi penolakan. Selain itu, lebih baik mempersiapkan segala persyaratan dengan matang sebelum pengajuan untuk kelancaran proses.

Untuk mempermudah urusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran izin edar BPOM serta berbagai kebutuhan izin bisnis lainnya, Ruang Pedia siap membantu. Kami menyediakan banyak jasa legalitas mulai dari pendirian CV, PT, yayasan, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Percayakan kebutuhan legalitas usaha Anda pada Ruang Pedia!


 




Share this post:

Related posts:
Pahami Aturan Baru PKWT dan Outsourcing Agar Tak Salah Langkah

Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...

Ketika Bisnis Harus Berakhir, Ini Langkah Hukum Menutup PT yang Benar

Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.