Mendirikan bangunan kini tak lagi menggunakan IMB. Pemerintah resmi menggantinya dengan PBG pengganti IMB sebagai aturan baru. Perubahan ini penting dipahami agar pembangunan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Banyak orang masih bingung membedakan IMB dengan PBG. Padahal, keduanya memiliki fungsi serupa, hanya berbeda sistem dan aturan penerapan. Agar lebih jelas, mari kita kupas bersama. Yuk kita lihat bagaimana cara mengurus PBG untuk kebutuhan pembangunan Anda!
PBG pengganti IMB lahir sebagai bagian dari reformasi aturan perizinan bangunan di Indonesia. Aturan lebih rinci mengenai PBG tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, setiap orang yang ingin mendirikan rumah atau gedung wajib mengurus IMB. Kini, sistem izin bergeser menjadi PBG yang lebih menekankan aspek kesesuaian teknis dan fungsi bangunan.
Secara sederhana, PBG merupakan bentuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan. Izin ini berlaku bukan hanya untuk pembangunan baru, tetapi juga untuk kegiatan memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan gedung agar tetap sesuai dengan ketentuan teknis.
Proses PBG berbasis digital melalui SIMBG. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis bangunan. Sebelum mengajukan, pastikan dokumen teknis dan administratif siap. Berikut alur lengkap mengurus PBG pengganti IMB yang kami sederhanakan untuk Anda:
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen teknis dan administratif. Dokumen yang wajib ada antara lain: bukti kepemilikan tanah, data diri pemohon, serta gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, dan plumbing).
Pastikan file sudah rapi, jelas, dan sesuai format agar tidak ditolak saat verifikasi. Setelah itu, buka situs resmi simbg.pu.go.id. Buat akun baru dengan mengisi identitas lengkap, lalu lakukan konfirmasi email. Jika sudah aktif, login kembali dan lengkapi profil akun Anda.
Setelah akun siap, masuk ke dashboard SIMBG. Pilih menu permohonan PBG sesuai kebutuhan bangunan Anda. Isikan formulir dengan data yang benar, mulai dari jenis bangunan hingga rencana luasannya.
Jangan lupa unggah seluruh dokumen pendukung, baik teknis maupun administratif. Periksa ulang sebelum dikirim agar tidak ada file yang buram atau salah format. Sistem akan memberikan notifikasi jika ada kekurangan dokumen, jadi pantau akun Anda secara berkala.
Berkas yang sudah lengkap akan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Dokumen Anda akan ditinjau oleh Tim Profesi Ahli (TPA) yang mencakup bidang arsitektur, struktur, dan MEP.
Jika ada catatan teknis, Anda akan diundang mengikuti sesi konsultasi. Perbaikan dokumen bisa berupa revisi gambar bangunan atau detail perhitungan. Setelah diperbaiki, unggah kembali dokumen ke sistem hingga dinyatakan sesuai oleh tim.
Setelah lolos verifikasi teknis, tahap berikutnya adalah penetapan retribusi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Anda wajib melakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum. Setelah itu, akan diterbitkan dokumen Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan (Rekomtek). Jika semua tahapan selesai, PBG resmi akan diterbitkan oleh DPMPTSP dan Anda bisa mulai membangun secara legal.
Mengurus PBG pengganti IMB memang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Prosesnya melibatkan banyak tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga verifikasi teknis. Jika semua berjalan lancar, izin akan terbit dan pembangunan bisa dilakukan tanpa kendala hukum.
Jika Anda ingin lebih praktis, gunakan jasa pendirian usaha dari Ruang Pedia. Tim profesional kami siap membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan ke instansi terkait, hingga mendapatkan legalitas yang sah.
Percayakan pengurusan PBG Anda bersama Ruang Pedia!
Pernah bingung saat mendaftarkan usaha karena tidak tahu kode yang tepat? Banyak pelaku bisnis menghadapi masalah ini saat mengurus legalitas. KBLI 2025 menjadi pedoman terbaru yang wajib digunakan untuk memastikan jenis usaha Anda terdaftar sesuai aturan.
Banyak pelaku usaha kini menaruh perhatian pada PP 28 tahun 2025. Regulasi ini membawa aturan baru terkait izin usaha di Indonesia. Dampaknya cukup luas, mulai dari perizinan dasar hingga pengawasan operasional.