Hingga saat ini masih banyak usaha tanpa legalitas beroperasional di Indonesia, baik itu UMKM ataupun bisnis dengan skala besar.
Padahal perizinan atau perlindungan hukum ini adalah elemen penting di dalam dunia bisnis. Ada banyak manfaat akan diperoleh suatu bisnis jika mengurusnya, bahkan hingga ke tahap persaingan di dunia internasional.
Meskipun demikian masih banyak pengusaha kecil atau besar menyepelekan perizinan ini. Ada beberapa faktor penyebab para pengusaha tidak mau mengurus hingga akhirnya bisa merugi.
Legalitas bisnis menunjukkan bahwa suatu bisnis telah diakui secara sah oleh peraturan dan undang-undang berlaku di tempat bisnis tersebut didirikan. Sehingga posisinya sudah kuat dan memiliki kewajiban serta hak sah di mata hukum setempat.
Legalitas tersebut juga berperan sebagai jati diri dan membantu melegalkan kegiatan usaha di dalam perusahaan, sehingga lebih mudah diakui oleh masyarakat.
Namun, masih banyak pengusaha menyangsikan hal tersebut, sehingga mereka berbisnis dengan status usaha tanpa legalitas. Di bawah ini kami sajikan alasan-alasan keengganan tersebut:
Sebelum memutuskan untuk tidak mengurus legalitas, ketahui apa saja kerugian bagi pengusaha. Berikut penjelasannya untuk Anda :
Untuk mendapatkan legalitas untuk usaha, Anda dapat mengurusnya dengan lebih mudah dan anti ribet menggunakan jasa legalitas dari RuangPedia. Anda bisa mempersiapkan usaha dengan nyaman sambil menunggu pengurusan yang dilakukan oleh RuangPedia.
Efek negatif dari usaha tanpa legalitas di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak kerugian yang akan didapat dan menghambat perkembangan bisnis.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.