Daftar Bidang Usaha Tertutup untuk PMA yang Perlu Diketahui Investor
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.
Pemerintah mengatur daftar bidang usaha tertutup untuk PMA guna memberikan perlindungan terhadap keamanan nasional, moralitas, dan kelestarian lingkungan hidup.
Ada enam bidang usaha yang tertutup atau dilarang sepenuhnya untuk dikomersialkan. Berikut adalah rinciannya:
Sektor ini ditutup rapat dan tidak diizinkan untuk dijadikan ladang bisnis atau komersialisasi karena alasan penegakan hukum serta perlindungan kesehatan masyarakat secara luas dari bahaya obat obatan terlarang.
Bisnis perjudian maupun pendirian kasino dilarang keras beroperasi di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia karena bertentangan dengan norma agama, budaya, dan moral sosial masyarakat.
Sektor penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dilarang secara mutlak guna melindungi keanekaragaman hayati laut dari ancaman kepunahan.
Dilarang keras mengambil koral atau karang alam langsung dari dasar laut untuk dijadikan bahan bangunan, perhiasan, atau hiasan akuarium demi menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang yang kritis.
Pembangunan industri senjata kimia ditutup penuh oleh negara demi menjaga keamanan nasional serta mendukung komitmen Indonesia terhadap perjanjian perdamaian dunia.
Sektor ini ditutup sebagai bentuk komitmen nyata negara Indonesia dalam melestarikan lingkungan serta mencegah efek pemanasan global dan perubahan iklim.
Merujuk pada aturan terbaru yakni Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025, ketentuan minimum permodalan bagi PMA untuk modal ditempatkan atau disetor kini adalah paling sedikit Rp2.500.000.000 per perseroan terbatas.
Selain itu, terdapat kewajiban baru di mana modal disetor tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening perusahaan (sinking fund) dengan jangka waktu minimal selama 12 bulan.
Selain enam bidang usaha yang mutlak ditutup di atas, investor asing juga perlu teliti melihat sektor yang berstatus terbuka. Ada banyak bidang usaha terbuka yang terikat dengan persyaratan atau pembatasan khusus bagi modal asing.
Sebagai contoh, beberapa sektor mewajibkan adanya kerja sama kemitraan dengan Koperasi atau UMKM setempat. Ada pula sektor bisnis yang membatasi persentase maksimal kepemilikan saham asing. Aturan pembatasan saham ini mengharuskan Anda untuk mencari mitra lokal dan melakukan sistem Joint Venture.
Jika Anda merasa syarat permodalan PMA dan birokrasinya terlalu berat saat ini, Anda tidak perlu membatalkan rencana ekspansi. Mendirikan PT lokal terlebih dahulu bersama mitra terpercaya di Indonesia bisa menjadi alternatif awal untuk merintis pasar.
Untuk hal ini, percayakan proses pendirian entitas bisnis Anda kepada kami. Melalui layanan Pendirian PT dari Ruang Pedia, kami siap memandu Anda merumuskan struktur kepemilikan saham yang paling ideal dan aman.
Dengan 4jutaan saja, Anda akan mendapatkan Pendirian Akta Notaris dan SK Menkumham. Segera hubungi kami hari ini untuk konsultasi GRATIS!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Jakarta sampai saat ini masih menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia. Memiliki alamat perusahaan di gedung perkantoran elit kawasan Sudirman, Thamrin, atau Kuningan tentu menjadi impian banyak pengusaha. Selain terlihat bonafide, hal ini sangat ampuh untuk memikat kepercayaan calon...