Prosedur pengajuan gugatan pembatalan merek dagang yang ditiru harus dilakukan melalui jalur Pengadilan Niaga. Pemilik merek asli (penggugat) wajib mendaftarkan gugatan pembatalan dengan menyertakan bukti-bukti kuat bahwa merek pihak lawan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, serta didaftarkan dengan itikad tidak baik (bad faith).
Jika pengadilan mengabulkan gugatan, putusan tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk dilakukan pencoretan merek secara resmi.
Sebelum menyusun berkas gugatan ke pengadilan, pastikan kasus Anda memenuhi salah satu dari alasan hukum yang sah untuk menuntut pembatalan, yaitu:
Selain itu, gugatan pembatalan merek umumnya memiliki masa daluwarsa, yaitu maksimal 5 tahun sejak tanggal merek pihak lawan diterbitkan. Namun, jika Anda bisa membuktikan adanya itikad tidak baik, batas waktu 5 tahun tersebut tidak berlaku.
Berbeda dengan sengketa pidana yang dilaporkan ke polisi, masalah pembatalan merek murni merupakan sengketa perdata khusus yang ditangani oleh Pengadilan Niaga. Berikut adalah tahapan prosedurnya:
1. Pengumpulan Bukti Intelektual
Anda harus menyiapkan bukti bahwa Anda adalah pihak pertama yang menciptakan atau menggunakan merek tersebut di Indonesia. Bukti ini bisa berupa nota penjualan lama, jejak promosi di media sosial, atau sertifikat merek di negara asal (jika Anda pemegang merek asing).
2. Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Niaga
Gugatan didaftarkan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum domisili tergugat. Jika pihak peniru berada di luar negeri, gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Proses Persidangan
Pengadilan Niaga menerapkan prinsip peradilan cepat. Sidang pemeriksaan perkara pembatalan merek maksimal harus diputus dalam waktu 90 hari (dapat diperpanjang 30 hari atas izin Mahkamah Agung) sejak gugatan diregistrasi.
4. Pelaksanaan Putusan (Pencoretan oleh DJKI)
Jika majelis hakim mengabulkan gugatan Anda dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salinan putusan tersebut harus segera diserahkan kepada DJKI. DJKI kemudian akan mencoret merek peniru tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya di Berita Resmi Merek.
Menghadapi sengketa Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga membutuhkan strategi litigasi yang sangat tajam. Kegagalan dalam membuktikan unsur "persamaan pada pokoknya" atau "iktikad tidak baik" akan membuat gugatan Anda ditolak oleh majelis hakim, dan Anda bisa kehilangan hak atas brand Anda selamanya.
Tim konsultan HAKI dan legal dari Ruang Pedia memiliki pengalaman mumpuni dalam menangani sengketa merek dagang. Kami siap mendampingi Anda melakukan investigasi bukti awal, menyusun draf gugatan, hingga mengawal proses pencoretan merek di DJKI.
Jangan biarkan pihak lain merampas aset intelektual bisnis Anda secara curang. Segera Hubungi kami untuk penyelesaian sengketa merek secara profesional!
Aturan pajak penghasilan sewa kantor diatur secara khusus dalam ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Tarif pemotongannya ditetapkan secara baku sebesar 10% dari total nilai bruto biaya sewa.
Tren membangun brand kosmetik dan skincare lokal saat ini sedang berada di puncaknya. Berkat kehadiran jasa maklon (pabrik manufaktur kontrak), siapa saja kini bisa memiliki merek kecantikan sendiri tanpa harus membangun pabrik bernilai miliaran rupiah.