Hubungi Kami

Aturan dan Syarat Mendirikan Yayasan Asing di Indonesia

Mendirikan yayasan asing di Indonesia merupakan bentuk kontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Bagi Anda yang mewakili lembaga internasional, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Setiap yayasan asing wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari susunan organisasi hingga pelaporan keuangan yang transparan. Persyaratan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi landasan hukum dalam menjalankan aktivitas yayasan di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

5 Ketentuan Utama Mendirikan Yayasan Asing di Indonesia

Bagi Anda yang berasal dari luar negeri dan ingin berkontribusi dalam bidang sosial, pendidikan, atau kemanusiaan di Indonesia, mendirikan yayasan bisa menjadi pilihan yang tepat. Meski demikian, langkah ini tentu tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan penting yang perlu Anda penuhi agar proses pendirian yayasan asing di Indonesia dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

1. Melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu syarat utama mendirikan yayasan asing di Indonesia adalah keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam struktur organisasinya. Pemerintah tidak mengizinkan pendirian yayasan asing yang sepenuhnya dikendalikan oleh pihak luar negeri. Oleh karena itu, Anda perlu menggandeng mitra lokal, baik sebagai pendiri maupun pengurus yayasan.

2. Fokus pada Kegiatan Non Komersial

Yayasan asing tidak diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis yang bersifat mencari keuntungan. Arah utama yayasan harus tetap pada kegiatan, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan masyarakat, atau keagamaan. Supaya sejalan dengan peraturan, Anda perlu merancang visi, misi, serta rencana kerja yang jelas dan dituangkan dalam dokumen pendirian yayasan.

3. Mendapatkan Izin dari Kementerian Hukum dan HAM

Legalitas adalah fondasi utama dalam pendirian yayasan asing. Anda wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini mencakup penyampaian dokumen penting seperti akta pendirian, struktur organisasi, hingga pernyataan kegiatan.

4. Registrasi di Kementerian atau Lembaga Terkait

Anda juga harus mendaftarkan yayasan ke kementerian atau lembaga pemerintah yang sesuai dengan bidang kegiatan yayasan. Misalnya, jika yayasan bergerak di bidang pendidikan, maka perlu terdaftar di Kementerian Pendidikan. Tujuannya adalah agar kegiatan yayasan selaras dengan kebijakan dan arah pembangunan nasional.

5. Menyusun Laporan Keuangan secara Terbuka dan Berkala

Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi aspek krusial dalam pengoperasian yayasan. Anda diwajibkan membuat laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan ini harus diserahkan secara berkala kepada instansi terkait dan dapat diaudit secara independen.

Jadi, mendirikan yayasan asing di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan hukum.

Jika Anda berencana untuk mendirikan yayasan dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, Ruang Pedia siap membantu Anda memahami seluruh prosedur dan memberikan panduan lengkap agar yayasan Anda dapat berdiri secara legal, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tunggu apa lagi? Hubungi Ruang Pedia sekarang dan mulailah langkah Anda dengan tepat!


 




Share this post:

Related posts:
Apakah WNA Bisa Mendirikan PT di Indonesia? Ini Syaratnya

Mendirikan PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi pilihan yang menarik untuk mengembangkan bisnis. Namun, ada beberapa syarat pendirian PT oleh WNA yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Saja Syarat Pendirian Koperasi Primer di Indonesia?

Mendirikan koperasi primer bukan sekadar soal niat, tetapi juga memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh hukum di Indonesia. Agar koperasi Anda dapat beroperasi secara sah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan cermat dan sesuai aturan.