Memilih bentuk badan usaha adalah salah satu keputusan penting yang harus Anda ambil saat memulai bisnis. Dua bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Diluar kelebihan masing-masing, ternyata perlakuan pajak antara keduanya juga berbeda lho! Jadi, mana yang sebenarnya lebih menguntungkan untuk bisnis Anda? Inilah perbedaan antara PT dan CV dalam hal perpajakan.
Setiap badan usaha memiliki karakteristik pajak yang berbeda. Mari kita mulai dengan membahas pajak pada Perseroan Terbatas (PT).
Pada PT, perusahaan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22% dari laba kena pajak. Hal ini mungkin terdengar besar, tetapi ada keuntungan jika perusahaan memiliki penghasilan yang signifikan. PT sering mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, seperti pengurangan tarif pajak bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).
Namun, jika bisnis Anda masih dalam tahap awal dengan penghasilan kecil, tarif pajak ini bisa terasa memberatkan. Oleh karena itu, penting untuk menghitung potensi laba Anda sebelum memilih PT.
Salah satu keunggulan PT adalah adanya pemisahan yang jelas antara pajak pribadi pemilik dan pajak perusahaan. Dengan struktur ini, kewajiban pajak perusahaan tidak akan mempengaruhi aset pribadi Anda. Keuntungan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik usaha.
Namun, kekurangan dari sistem ini adalah proses administrasi yang lebih kompleks. Anda perlu memastikan pembukuan yang rapi untuk menghindari masalah pajak.
Baca juga: Ayo Mengenal NPWP Badan dan Cara Pendaftarannya!
Commanditaire Vennootschap (CV) juga memiliki karakteristik pajak tersendiri yang membedakannya dari PT. Apa saja keunggulan dan tantangan pajaknya?
Berbeda dengan PT, pajak pada CV dikenakan langsung kepada pemilik atau sekutu aktif. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan pribadi pemilik, bukan laba perusahaan. Dengan demikian, jika penghasilan Anda berada dalam lapisan tarif PPh rendah, beban pajak yang Anda tanggung bisa lebih ringan.
Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan. Karena tidak ada pemisahan pajak pribadi dan perusahaan, risiko terhadap aset pribadi Anda lebih besar jika terjadi masalah keuangan.
CV tidak diwajibkan membayar pajak badan seperti PT. Hal ini membuat pengelolaan pajak menjadi lebih sederhana, terutama bagi usaha kecil. Meski demikian, Anda tetap harus membayar PPh pribadi dan memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi.
Memilih antara PT dan CV tidak hanya berdasarkan pajak. Anda juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
Pada akhirnya, memilih antara PT dan CV tergantung pada kebutuhan dan prioritas bisnis Anda. Dengan memahami perbedaan PT dan CV dari berbagai aspek, termasuk dalam hal perpajakan, Anda dapat menentukan badan usaha mana yang terbaik dan menguntungkan bagi bisnis.
Untuk memudahkan Anda dalam membuat keputusan yang tepat, konsultasikan dengan profesional di bidang legalitas dan perpajakan. Ruang Pedia dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT atau CV.
Jangan ragu untuk menghubungi Ruang Pedia dan dapatkan solusi terbaik bagi usaha Anda!
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, koperasi sekolah merupakan koperasi yang didirikan di lingkungan satuan pendidikan dengan tujuan menumbuhkan jiwa kewirausahaan peserta didik. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari (i) simpanan pokok anggota, (ii) simpanan sukarela, (iii) bantuan sekolah, dan...
Banyak pasangan suami istri yang kini tertarik membangun usaha secara profesional dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami syarat pendirian PT oleh pasangan suami istri agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.