Dalam dunia bisnis, aset tidak selalu berupa gedung, mesin, atau uang tunai. Ada aset tak berwujud yang nilainya bisa jauh lebih mahal, yaitu Kekayaan Intelektual.
Mulai dari nama brand, logo, penemuan teknologi, hingga desain produk, semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim atau ditiru oleh kompetitor. Di Indonesia, perlindungan ini dikenal dengan istilah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau sekarang lebih sering disebut KI (Kekayaan Intelektual).
Namun, tidak semua aset dilindungi dengan cara yang sama. Mengetahui jenis jenis HAKI adalah langkah awal agar Anda tidak salah kamar dalam mendaftarkan perlindungan hukumnya.
Ini adalah jenis HAKI yang paling wajib dimiliki oleh setiap pengusaha. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (gambar, logo, nama, kata, huruf, angka) untuk membedakan barang/jasa satu dengan yang lainnya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Seringkali orang salah ucap "Saya mau mematenkan merek saya". Padahal, Paten khusus untuk invensi di bidang teknologi.
Jika produk Anda memiliki bentuk unik yang menjadi daya tarik utamanya, lindungi dengan Desain Industri.
Tidak semua hal harus didaftarkan ke publik. Ada informasi yang justru bernilai karena kerahasiaannya.
Mengabaikan HAKI sama dengan membiarkan pintu rumah Anda terbuka lebar bagi pencuri. Risiko yang mengintai meliputi:
Mendaftarkan HAKI terutama Merek seringkali membingungkan karena banyaknya "Kelas Merek" yang harus dipilih. Salah pilih kelas bisa membuat perlindungan tidak efektif.
Ruang Pedia hadir untuk memudahkan Anda:
Lindungi ide dan brand Anda sekarang juga. Hubungi Ruang Pedia untuk layanan pendaftaran Merek dan HAKI lainnya!
Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Salah satu pilar utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP format 16 digit.
Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), paradigma perizinan usaha berubah total. Izin tidak lagi dipukul rata, melainkan diterbitkan berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.