Hubungi Kami

Jenis Jenis HAKI dan Perlindungannya di Indonesia

Dalam dunia bisnis, aset tidak selalu berupa gedung, mesin, atau uang tunai. Ada aset tak berwujud yang nilainya bisa jauh lebih mahal, yaitu Kekayaan Intelektual.

Mulai dari nama brand, logo, penemuan teknologi, hingga desain produk, semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim atau ditiru oleh kompetitor. Di Indonesia, perlindungan ini dikenal dengan istilah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau sekarang lebih sering disebut KI (Kekayaan Intelektual).

Namun, tidak semua aset dilindungi dengan cara yang sama. Mengetahui jenis jenis HAKI adalah langkah awal agar Anda tidak salah kamar dalam mendaftarkan perlindungan hukumnya.

1. Merek (Trademark)

Ini adalah jenis HAKI yang paling wajib dimiliki oleh setiap pengusaha. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (gambar, logo, nama, kata, huruf, angka) untuk membedakan barang/jasa satu dengan yang lainnya.

  • Apa yang dilindungi: Nama brand, logo perusahaan, slogan.
  • Prinsip Perlindungan: First to File (Siapa cepat dia dapat). Jika Anda telat daftar satu hari saja dan ada orang lain mendaftar duluan, Anda bisa kehilangan hak atas nama bisnis Anda sendiri.
  • Masa Berlaku: 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus.

2. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

  • Apa yang dilindungi: Karya seni (lukisan, lagu, film), buku, program komputer (software), hingga konten website.
  • Sifat Perlindungan: Otomatis (deklaratif), namun pencatatan di DJKI tetap disarankan sebagai bukti kuat jika terjadi sengketa.
  • Masa Berlaku: Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal (untuk jenis tertentu).

3. Paten (Patent)

Seringkali orang salah ucap "Saya mau mematenkan merek saya". Padahal, Paten khusus untuk invensi di bidang teknologi.

  • Apa yang dilindungi: Penemuan baru yang memecahkan masalah teknis. Contoh: Mekanisme mesin baru, formula obat, atau metode pemrosesan.
  • Syarat Utama: Harus memiliki kebaruan (novelty) dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Masa Berlaku: 20 tahun (Paten Biasa) atau 10 tahun (Paten Sederhana) dan tidak dapat diperpanjang.

4. Desain Industri

Jika produk Anda memiliki bentuk unik yang menjadi daya tarik utamanya, lindungi dengan Desain Industri.

  • Apa yang dilindungi: Tampilan luar produk, bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Contoh: Bentuk botol minuman yang unik, desain body mobil, atau model furnitur.
  • Masa Berlaku: 10 tahun.

5. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Tidak semua hal harus didaftarkan ke publik. Ada informasi yang justru bernilai karena kerahasiaannya.

  • Apa yang dilindungi: Informasi teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum dan memiliki nilai ekonomi. Contoh: Resep bumbu rahasia restoran ayam goreng terkenal, daftar klien, atau metode produksi.
  • Perlindungan: Tidak perlu didaftarkan ke DJKI, cukup dijaga kerahasiaannya melalui perjanjian internal (Non-Disclosure Agreement).

Mengapa Anda Harus Peduli?

Mengabaikan HAKI sama dengan membiarkan pintu rumah Anda terbuka lebar bagi pencuri. Risiko yang mengintai meliputi:

  1. Rebranding Paksa: Harus ganti nama bisnis yang sudah terkenal karena digugat pemilik merek terdaftar.
  2. Produk Tiruan: Kompetitor membuat produk dengan desain persis sama dan menjualnya lebih murah.
  3. Hilang Aset: Tidak bisa mewaralabakan (franchise) bisnis karena merek belum terdaftar.

Amankan Aset Bisnis Anda Bersama Ruang Pedia

Mendaftarkan HAKI terutama Merek seringkali membingungkan karena banyaknya "Kelas Merek" yang harus dipilih. Salah pilih kelas bisa membuat perlindungan tidak efektif.

Ruang Pedia hadir untuk memudahkan Anda:

  • Pengecekan Merek: Kami bantu cek apakah nama merek impian Anda masih tersedia atau sudah ada yang punya.
  • Analisis Kelas Merek: Konsultasi penentuan kelas barang/jasa yang tepat agar perlindungan maksimal.
  • Pendaftaran HAKI: Proses administrasi ke DJKI hingga sertifikat terbit.

Lindungi ide dan brand Anda sekarang juga. Hubungi Ruang Pedia untuk layanan pendaftaran Merek dan HAKI lainnya!


 




Share this post:

Related posts:
Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax dan Solusinya

Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Salah satu pilar utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP format 16 digit.

Sertifikat Standar OSS dan Kewajiban Pemilik Usaha

Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), paradigma perizinan usaha berubah total. Izin tidak lagi dipukul rata, melainkan diterbitkan berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.