Siapa yang tidak mau berkantor di Pondok Indah Office Tower 3? Terlepas dari masalah harga sewa yang relatif tinggi, gedung perkantoran ini menawarkan fasilitas mumpuni. Berada di kawasan bisnis Jakarta yang padat, tentu atmosfernya dapat meningkatkan motivasi kerja karyawan.
Memangnya, apa saja fasilitas yang ada di Office Tower 3 di Pondok Indah ini? Apa saja keuntungan yang potensial didapatkan bila bekerja di sini? Berikut penjelasannya!
Banyak hal yang bisa didapatkan saat bekerja di salah satu kawasan bisnis terkemuka di Jakarta ini. Bukan hanya lokasinya yang sangat strategis, tetapi beberapa hal berikut juga merupakan alasan kenapa Office Tower 3 menarik untuk disewa sebagai kantor:
Pernah terjebak di jalan karena kesulitan mencari lokasi parkir? Pasti rasanya menyebalkan, bukan? Office Tower 3 di Pondok Indah menyediakan fasilitas parkir luas dengan kapasitas mencapai 600 kendaraan. Area parkir tersebut dapat dipakai oleh semua pengunjung, tamu maupun tenan.
Lahan parkir yang luas memberikan fleksibilitas dalam mobilisasi. Tidak perlu lagi berdesak-desakan di lokasi parkir, kemudikan kendaraan Anda dengan nyaman.
Tidak perlu khawatir akan merasa lelah karena harus berjalan kaki saat bekerja di Pondok Indah Office Tower 3. Gedung ini menyediakan 9 lift dengan dua zona berbeda, yakni high zone dan low zone. Anda bisa menggunakannya sesuai kenyamanan dan kebutuhan pribadi.
Lift tersebut menghubungkan 25 lantai yang luas dan tertata rapi. Setelah merasa bosan bekerja, Anda bisa menghibur diri di mall terdekat.

Jangan risau soal pemenuhan fasilitas publik saat bekerja di gedung perkantoran ini. Kebutuhan Anda dijamin dapat terlaksana tanpa kesulitan. Beberapa fasilitas pendukung lain yang tidak kalah penting, yaitu:
Sesungguhnya ada lebih banyak fasilitas di Office Tower 3 Pondok Indah. Anda hanya perlu bekerja di sana untuk tahu kondisi yang sebenarnya.
Kunjungi ruangpedia.co.id untuk mendapatkan harga sewa kantor terbaik di Pondok Indah Office Tower 3. Penyedia jasa ini akan membantu Anda mewujudkan kantor impian di lokasi yang strategis.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.