Hubungi Kami

Cara Mendapatkan NITKU melalui Sistem OSS

 

Perubahan besar sedang terjadi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Seiring dengan berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP (untuk Orang Pribadi) dan NPWP 16 digit (untuk Badan), pemerintah juga memperkenalkan istilah baru: NITKU atau Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU hadir untuk menggantikan fungsi NPWP Cabang. Jika dulu setiap membuka cabang usaha baru Anda harus mengurus NPWP Cabang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini prosesnya telah terintegrasi secara digital melalui sistem  Online Single Submission (OSS). 

Apa Itu NITKU dan Bedanya dengan NPWP Cabang? 

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan (kantor pusat). 

Berbeda dengan NPWP Cabang lama yang memiliki format sendiri, NITKU terdiri dari 22 digit yang merupakan perluasan dari NPWP Pusat. Fungsinya tetap sama, yaitu sebagai sarana administrasi perpajakan untuk lokasi usaha cabang, namun penerbitannya kini otomatis dan terpusat. 

Langkah Mendapatkan NITKU via OSS RBA 

Bagi pelaku usaha yang hendak membuka kantor cabang baru (toko, pabrik, atau outlet), Anda tidak perlu lagi datang ke KPP. NITKU akan terbit secara otomatis saat Anda mendaftarkan kegiatan usaha baru tersebut di OSS. 

Berikut alur ringkasnya: 

  1. Login ke Akun OSS: Masuk menggunakan akun OSS kantor pusat Anda. 
  2. Menu Pengembangan Usaha: Pilih menu "Pengembangan Usaha" atau "Penambahan KBLI/Lokasi Usaha" (tergantung apakah cabang tersebut memiliki kegiatan usaha yang sama atau berbeda dengan pusat). 
  3. Lengkapi Data Cabang: Isi detail lokasi usaha cabang, status lahan, dan rencana modal kerja. Pastikan alamat yang dimasukkan sesuai dengan titik koordinat peta (geotagging). 
  4. Validasi Risiko: Sistem akan memvalidasi tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, atau Tinggi) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 
  5. Terbit NIB Perubahan: Setelah data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) versi perubahan. Di dalam lampiran NIB tersebut, akan tercantum daftar lokasi usaha Anda lengkap dengan nomor NITKU masing-masing cabang. 

Periksa di DJP Online 

Setelah proses di OSS selesai, data akan mengalir (sinkronisasi) ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa memastikannya dengan login ke situs DJP Online, masuk ke menu Profil, dan mengecek daftar NITKU yang aktif. 

Penting: Jangan Abaikan Administrasi Cabang 

Meskipun pengurusannya mudah, memiliki NITKU adalah kewajiban krusial. Tanpa NITKU, Anda akan kesulitan dalam: 

  • Melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan di cabang. 
  • Mengurus perizinan daerah (seperti PBG atau SLF) yang membutuhkan legalitas lokasi spesifik. 
  • Pelaporan perpajakan daerah (Pajak Reklame, PBB, dll). 

Kelalaian mendaftarkan cabang dapat dianggap sebagai penyembunyian kegiatan usaha yang berpotensi terkena sanksi pemeriksaan pajak. 

Pusing Dengan Sistem OSS yang Berubah-ubah? 

Pembukaan cabang seringkali lebih rumit daripada pendirian awal karena menyangkut integrasi data pusat dan daerah. Kesalahan input di OSS bisa menyebabkan NIB Pusat ikut bermasalah. 

Serahkan pada Ruang Pedia! Kami siap membantu ekspansi bisnis Anda, meliputi: 

  • Update data NIB untuk pembukaan cabang baru. 
  • Penerbitan NITKU via sistem OSS. 
  • Pengurusan Izin Usaha/Sertifikat Standar untuk cabang. 
  • Perubahan data dan migrasi sistem pajak cabang. 

Fokuslah membesarkan bisnis Anda ke seluruh pelosok negeri, biar kami yang membereskan legalitasnya. 

Hubungi tim Ruang Pedia sekarang untuk layanan pengembangan usaha yang cepat dan tepat! 


 




Share this post:

Related posts:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS RBA

Paradigma perizinan usaha di Indonesia telah berubah total. Jika dulu prinsipnya adalah "urus izin dulu baru boleh operasi" (license-based), kini pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih modern dan efisien: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach).

Nomor EFIN NPWP dan Cara Aktivasinya

Pernahkah Anda mencoba lapor pajak online di situs DJP tapi gagal login atau lupa kata sandi? Masalah ini sering terjadi, dan solusinya bukan membuat akun baru, melainkan kembali pada satu kode rahasia: EFIN.