Perubahan besar sedang terjadi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Seiring dengan berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP (untuk Orang Pribadi) dan NPWP 16 digit (untuk Badan), pemerintah juga memperkenalkan istilah baru: NITKU atau Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU hadir untuk menggantikan fungsi NPWP Cabang. Jika dulu setiap membuka cabang usaha baru Anda harus mengurus NPWP Cabang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini prosesnya telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apa Itu NITKU dan Bedanya dengan NPWP Cabang?
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan (kantor pusat).
Berbeda dengan NPWP Cabang lama yang memiliki format sendiri, NITKU terdiri dari 22 digit yang merupakan perluasan dari NPWP Pusat. Fungsinya tetap sama, yaitu sebagai sarana administrasi perpajakan untuk lokasi usaha cabang, namun penerbitannya kini otomatis dan terpusat.
Langkah Mendapatkan NITKU via OSS RBA
Bagi pelaku usaha yang hendak membuka kantor cabang baru (toko, pabrik, atau outlet), Anda tidak perlu lagi datang ke KPP. NITKU akan terbit secara otomatis saat Anda mendaftarkan kegiatan usaha baru tersebut di OSS.
Berikut alur ringkasnya:
Periksa di DJP Online
Setelah proses di OSS selesai, data akan mengalir (sinkronisasi) ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa memastikannya dengan login ke situs DJP Online, masuk ke menu Profil, dan mengecek daftar NITKU yang aktif.
Penting: Jangan Abaikan Administrasi Cabang
Meskipun pengurusannya mudah, memiliki NITKU adalah kewajiban krusial. Tanpa NITKU, Anda akan kesulitan dalam:
Kelalaian mendaftarkan cabang dapat dianggap sebagai penyembunyian kegiatan usaha yang berpotensi terkena sanksi pemeriksaan pajak.
Pusing Dengan Sistem OSS yang Berubah-ubah?
Pembukaan cabang seringkali lebih rumit daripada pendirian awal karena menyangkut integrasi data pusat dan daerah. Kesalahan input di OSS bisa menyebabkan NIB Pusat ikut bermasalah.
Serahkan pada Ruang Pedia! Kami siap membantu ekspansi bisnis Anda, meliputi:
Fokuslah membesarkan bisnis Anda ke seluruh pelosok negeri, biar kami yang membereskan legalitasnya.
Hubungi tim Ruang Pedia sekarang untuk layanan pengembangan usaha yang cepat dan tepat!
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah akhir dari kewajiban perizinan perusahaan Anda. Setiap badan usaha yang telah terdaftar resmi memiliki kewajiban pelaporan investasi secara rutin kepada pemerintah. Laporan berkala ini dikenal dengan nama Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sayangnya, masih...
Perbedaan utama legalitas yayasan dan perkumpulan terletak pada keanggotaan dan status kekayaannya. Yayasan sama sekali tidak memiliki anggota dan kekayaannya murni dipisahkan dari pendiri untuk tujuan sosial. Sebaliknya, perkumpulan memiliki anggota yang diikat oleh kesamaan minat, dan kekayaannya berasal dari...