Hubungi Kami

Cara Mendapatkan NITKU

 

Perubahan besar sedang terjadi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Seiring dengan berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP (untuk Orang Pribadi) dan NPWP 16 digit (untuk Badan), pemerintah juga memperkenalkan istilah baru: NITKU atau Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU hadir untuk menggantikan fungsi NPWP Cabang. Jika dulu setiap membuka cabang usaha baru Anda harus mengurus NPWP Cabang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini prosesnya telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apa Itu NITKU dan Bedanya dengan NPWP Cabang?

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan (kantor pusat).

Berbeda dengan NPWP Cabang lama yang memiliki format sendiri, NITKU terdiri dari 22 digit yang merupakan perluasan dari NPWP Pusat. Fungsinya tetap sama, yaitu sebagai sarana administrasi perpajakan untuk lokasi usaha cabang, namun penerbitannya kini otomatis dan terpusat.

Langkah Mendapatkan NITKU via OSS RBA

Bagi pelaku usaha yang hendak membuka kantor cabang baru (toko, pabrik, atau outlet), Anda tidak perlu lagi datang ke KPP. NITKU akan terbit secara otomatis saat Anda mendaftarkan kegiatan usaha baru tersebut di OSS.

Berikut alur ringkasnya:

  1. Login ke Akun OSS: Masuk menggunakan akun OSS kantor pusat Anda.
  2. Menu Pengembangan Usaha: Pilih menu "Pengembangan Usaha" atau "Penambahan KBLI/Lokasi Usaha" (tergantung apakah cabang tersebut memiliki kegiatan usaha yang sama atau berbeda dengan pusat).
  3. Lengkapi Data Cabang: Isi detail lokasi usaha cabang, status lahan, dan rencana modal kerja. Pastikan alamat yang dimasukkan sesuai dengan titik koordinat peta (geotagging).
  4. Validasi Risiko: Sistem akan memvalidasi tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, atau Tinggi) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  5. Terbit NIB Perubahan: Setelah data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) versi perubahan. Di dalam lampiran NIB tersebut, akan tercantum daftar lokasi usaha Anda lengkap dengan nomor NITKU masing-masing cabang.

Periksa di DJP Online

Setelah proses di OSS selesai, data akan mengalir (sinkronisasi) ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa memastikannya dengan login ke situs DJP Online, masuk ke menu Profil, dan mengecek daftar NITKU yang aktif.

Penting: Jangan Abaikan Administrasi Cabang

Meskipun pengurusannya mudah, memiliki NITKU adalah kewajiban krusial. Tanpa NITKU, Anda akan kesulitan dalam:

  • Melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan di cabang.
  • Mengurus perizinan daerah (seperti PBG atau SLF) yang membutuhkan legalitas lokasi spesifik.
  • Pelaporan perpajakan daerah (Pajak Reklame, PBB, dll).

Kelalaian mendaftarkan cabang dapat dianggap sebagai penyembunyian kegiatan usaha yang berpotensi terkena sanksi pemeriksaan pajak.

Pusing Dengan Sistem OSS yang Berubah-ubah?

Pembukaan cabang seringkali lebih rumit daripada pendirian awal karena menyangkut integrasi data pusat dan daerah. Kesalahan input di OSS bisa menyebabkan NIB Pusat ikut bermasalah.

Serahkan pada Ruang Pedia! Kami siap membantu ekspansi bisnis Anda, meliputi:

  • Update data NIB untuk pembukaan cabang baru.
  • Penerbitan NITKU via sistem OSS.
  • Pengurusan Izin Usaha/Sertifikat Standar untuk cabang.
  • Perubahan data dan migrasi sistem pajak cabang.

Fokuslah membesarkan bisnis Anda ke seluruh pelosok negeri, biar kami yang membereskan legalitasnya.

Hubungi tim Ruang Pedia sekarang untuk layanan pengembangan usaha yang cepat dan tepat!


 




Share this post:

Related posts:
POJK 35

POJK 35

Industri multifinance atau pembiayaan memegang peranan vital dalam roda ekonomi Indonesia, terutama dalam memfasilitasi kepemilikan kendaraan bermotor dan modal kerja. Untuk menjaga kesehatan industri ini sekaligus melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi payung hukum yang dikenal luas sebagai...

OSS RBA adalah

OSS RBA adalah

Dunia perizinan usaha di Indonesia mengalami revolusi besar sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya setiap pelaku usaha dipukul rata harus memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kini pemerintah menerapkan pendekatan baru melalui OSS RBA...