Hubungi Kami

Pengertian PSE dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

 


Dalam ekosistem digital Indonesia yang kian matang, pemerintah memperketat pengawasan terhadap setiap entitas yang beroperasi di ruang siber. Istilah yang kini wajib dipahami oleh setiap pemilik website, aplikasi, atau platform digital adalah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dasar hukumnya sangat kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan digital, sehingga setiap pelaku usaha yang mengambil manfaat ekonomi dari ruang digital Indonesia wajib terdaftar dan patuh pada hukum nasional.

Apa Itu PSE?

Secara definisi hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, dan Masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya sendiri dan/atau keperluan pihak lain.

Sederhananya: Jika Anda memiliki situs web, aplikasi seluler, atau layanan digital yang mengumpulkan data pengguna atau melakukan transaksi di Indonesia, Anda adalah PSE.

Pemerintah membagi PSE menjadi dua kategori besar:

  1. PSE Lingkup Publik: Instansi pemerintah dan badan publik lainnya.
  2. PSE Lingkup Privat: Ini yang menjadi fokus utama bagi pelaku bisnis. Mencakup perusahaan swasta (PT/CV), startup, hingga individu yang menjalankan usaha digital.

Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE Lingkup Privat?

Banyak pengusaha mengira kewajiban ini hanya untuk raksasa teknologi seperti Google atau Facebook. Padahal, kewajiban pendaftaran PSE berlaku bagi SEMUA sistem elektronik yang memiliki karakteristik berikut:

  • Menyediakan layanan transaksi jual-beli barang/jasa (E-commerce, Toko Online).
  • Menyediakan layanan transaksi keuangan (Fintech, Payment Gateway).
  • Layanan pengiriman materi digital berbayar (Streaming, E-book).
  • Layanan komunikasi (Chatting, Email, Medsos).
  • Layanan mesin pencari (Search Engine).
  • Sistem yang memproses Data Pribadi (seperti aplikasi absensi, HRIS, atau pendaftaran member).

Jadi, jika Anda punya toko online sendiri (bukan numpang di marketplace) atau aplikasi layanan jasa, Anda wajib mendaftar.

Risiko Fatal: Pemutusan Akses (Blokir)

Kementerian Kominfo tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar bukan berupa denda uang, melainkan sanksi administratif terberat: Pemutusan Akses (Blokir).

Bayangkan jika website atau aplikasi bisnis Anda tiba-tiba tidak bisa diakses oleh pelanggan di seluruh Indonesia karena masuk dalam daftar blokir "Internet Positif". Kerugian reputasi dan finansial yang ditimbulkan tentu sangat besar dan sulit dipulihkan.

Manfaat Mendaftar PSE

Selain menghindari blokir, memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) memberikan keuntungan strategis:

  1. Membangun Kepercayaan (Trust): Konsumen akan merasa aman bertransaksi karena platform Anda terverifikasi oleh negara.
  2. Perlindungan Hukum: Jika terjadi sengketa siber atau pencurian data, Anda memiliki dasar legalitas yang kuat.
  3. Kepatuhan Data Pribadi: Pendaftaran PSE memaksa perusahaan Anda untuk memiliki tata kelola Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baik, sesuai UU PDP.

Proses Pendaftaran Melalui OSS

Pendaftaran PSE Lingkup Privat kini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Anda cukup login menggunakan akun OSS perusahaan, masuk ke menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), dan memilih "Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik/Asing".

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Profil Perusahaan & Penanggung Jawab.
  • Gambaran Teknis Sistem (Server, Security).
  • Sertifikat Keamanan Informasi (jika ada).
  • Pernyataan Komitmen Ketersediaan Layanan.

Bingung Mengisi Formulir Teknis atau Takut Salah Klasifikasi?

Formulir pendaftaran PSE meminta detail teknis yang seringkali membingungkan pemilik bisnis non-IT, seperti lokasi server, topologi sistem, dan kebijakan perlindungan data.

Serahkan pada Ruang Pedia! Kami siap membantu legalitas digital Anda:

  • Pendaftaran PSE Lingkup Privat (Domestik & Asing).
  • Penyusunan Kebijakan Privasi (Privacy Policy) & Syarat Ketentuan.
  • Audit Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Pendaftaran Merek & Hak Cipta Aplikasi (HAKI).
  • Konsultasi Keamanan Siber Dasar.

Jaga website dan aplikasi Anda tetap online dan terpercaya. Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk jasa pendaftaran PSE yang cepat dan tuntas!


 




Share this post:

Related posts:
KITAP Pengertian Hak dan Masa Berlakunya

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah jatuh cinta pada pesona Indonesia, atau mereka yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), mengurus perpanjangan visa setiap tahun seringkali menjadi rutinitas yang melelahkan.

ISO 14001 Adalah Standar Manajemen Lingkungan

Isu lingkungan hidup kini bukan lagi sekadar jargon aktivis, melainkan risiko bisnis nyata yang harus dikelola. Tuntutan pasar global terhadap produk ramah lingkungan (green product) dan ketatnya regulasi pemerintah memaksa perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi.