Cara daftar waralaba bagi pihak pemilik merek (franchisor) secara legal mengharuskan Anda untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek terlebih dahulu ke DJKI. Setelah itu, Anda wajib menyusun dokumen Prospektus Penawaran Waralaba dan draf Perjanjian Waralaba.
Seluruh dokumen legalitas tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem OSS RBA untuk memohon penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui menu Perizinan Berusaha UMKU (Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, tidak semua usaha yang ramai pembeli bisa langsung diwaralabakan. Sebelum mengurus STPW, pastikan bisnis Anda telah memenuhi 6 kriteria wajib berikut:
Sebagai pihak Pemberi Waralaba (baik berstatus PT, CV, maupun perorangan), Anda harus menyiapkan dokumen substansial berikut sebelum masuk ke sistem perizinan:
Sejak berlakunya sistem perizinan terintegrasi, pengurusan STPW kini dilakukan secara terpusat melalui portal OSS RBA. Berikut adalah alurnya:
Tim legal dan konsultan bisnis dari Ruang Pedia hadir untuk memberikan pendampingan end-to-end. Kami membantu menyusun draft Prospektus Waralaba yang menjual sekaligus legal, merancang Perjanjian Waralaba yang melindungi hak Anda, hingga memastikan STPW terbit dengan lancar di sistem OSS.
Amankan legalitas sistem kemitraan Anda dan bersiaplah untuk ekspansi bisnis tanpa batas. Segera hubungi kami untuk pengurusan izin waralaba yang profesional!
Memilih bentuk badan hukum adalah salah satu keputusan paling krusial pada tahap awal merintis bisnis. Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai kemudahan perizinan, salah satunya dengan memperkenalkan bentuk badan usaha baru yaitu PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal atau...
Dalam struktur organisasi Perseroan Terbatas (PT), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kedudukan tertinggi. Forum inilah yang menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan-keputusan krusial yang tidak menjadi wewenang Direksi maupun Dewan Komisaris.