Hubungi Kami

Bagaimana Cara Mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Pemberi Waralaba?

 


Cara daftar waralaba bagi pihak pemilik merek (franchisor) secara legal mengharuskan Anda untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek terlebih dahulu ke DJKI. Setelah itu, Anda wajib menyusun dokumen Prospektus Penawaran Waralaba dan draf Perjanjian Waralaba. 

Seluruh dokumen legalitas tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem OSS RBA untuk memohon penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui menu Perizinan Berusaha UMKU (Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan.

Kriteria Bisnis yang Bisa Diwaralabakan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, tidak semua usaha yang ramai pembeli bisa langsung diwaralabakan. Sebelum mengurus STPW, pastikan bisnis Anda telah memenuhi 6 kriteria wajib berikut:

  1. Memiliki ciri khas usaha yang membedakannya dengan bisnis lain.
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan (memiliki rekam jejak finansial yang positif dan balik modal).
  3. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis atas pelayanan dan barang yang ditawarkan.
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pihak mitra (franchisee).
  5. Adanya dukungan dan bimbingan operasional yang berkesinambungan dari franchisor.
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek dagang telah resmi didaftarkan.

Dokumen Wajib untuk Mengurus STPW

Sebagai pihak Pemberi Waralaba (baik berstatus PT, CV, maupun perorangan), Anda harus menyiapkan dokumen substansial berikut sebelum masuk ke sistem perizinan:

  • Legalitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis utama Anda.
  • Sertifikat HAKI: Bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek yang telah diterbitkan oleh DJKI.
  • Prospektus Penawaran Waralaba: Dokumen yang memuat profil perusahaan, sejarah bisnis, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta rincian hak dan kewajiban calon mitra.
  • Draf Perjanjian Waralaba: Kontrak hukum baku yang akan ditandatangani antara Anda dan mitra (harus memuat klausul wilayah pemasaran, jangka waktu, hingga penyelesaian sengketa).

Tahapan Cara Daftar Waralaba Melalui OSS

Sejak berlakunya sistem perizinan terintegrasi, pengurusan STPW kini dilakukan secara terpusat melalui portal OSS RBA. Berikut adalah alurnya:

  1. Akses Akun OSS: Masuk ke akun OSS RBA perusahaan Anda yang sudah memiliki NIB aktif.
  2. Pilih Menu UMKU: STPW saat ini masuk dalam kategori Perizinan Berusaha UMKU. Pilih menu pengajuan UMKU dan cari perizinan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
  3. Unggah Dokumen: Unggah seluruh persyaratan yang diminta, terutama Prospektus Penawaran dan draf Perjanjian Waralaba.
  4. Verifikasi Kemendag: Sistem akan meneruskan permohonan Anda ke Kementerian Perdagangan. Tim Kemendag akan mereviu isi draf perjanjian dan kelayakan prospektus Anda.
  5. Penerbitan STPW: Jika seluruh dokumen dinilai mematuhi regulasi dan melindungi hak kedua belah pihak, Kemendag akan menyetujui permohonan tersebut dan STPW akan terbit secara elektronik.

Legalkan Bisnis Waralaba Anda Bersama Ruang Pedia

Tim legal dan konsultan bisnis dari Ruang Pedia hadir untuk memberikan pendampingan end-to-end. Kami membantu menyusun draft Prospektus Waralaba yang menjual sekaligus legal, merancang Perjanjian Waralaba yang melindungi hak Anda, hingga memastikan STPW terbit dengan lancar di sistem OSS.

Amankan legalitas sistem kemitraan Anda dan bersiaplah untuk ekspansi bisnis tanpa batas. Segera hubungi kami untuk pengurusan izin waralaba yang profesional!


 




Share this post:

Related posts:
Apa Saja Legalitas Untuk Bisnis Kelautan?

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, potensi ekonomi maritim di Indonesia sangatlah masif. Mulai dari industri penangkapan ikan, budidaya tambak udang, pariwisata bahari, hingga transportasi laut. Namun, karena ekosistem laut sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, sektor kelautan...

Apa Perbedaan Sewa Private Desk dan Dedicated Desk di Coworking Space?

Dalam layanan coworking space, perbedaan utama antara sewa private desk dan dedicated desk terletak pada tingkat privasi dan lokasinya. Private desk adalah meja kerja yang berada di dalam ruangan tertutup atau berpartisi khusus yang hanya bisa diakses oleh Anda, sehingga...