Aturan pajak penghasilan sewa kantor diatur secara khusus dalam ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Tarif pemotongannya ditetapkan secara baku sebesar 10% dari total nilai bruto biaya sewa.
Pihak penyewa (jika berstatus badan hukum atau ditunjuk sebagai pemotong pajak) wajib memotong sesuai nominal tersebut sebelum membayarkan uang sewa kepada pemilik gedung, lalu menyetorkannya ke kas negara dan menerbitkan bukti potong pajak.
Penting untuk diperhatikan bahwa angka 10% ini dikalikan dari jumlah nilai bruto sewa. Nilai bruto ini tidak hanya mencakup harga pokok sewa ruangannya saja, melainkan juga meliputi seluruh biaya tambahan yang ditagihkan oleh pemilik gedung, seperti:
(Catatan: Perhitungan 10% ini dilakukan sebelum ditambah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jika pemilik gedung adalah Pengusaha Kena Pajak).
Kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak bergantung pada status penyewa dan pemilik gedung:
1. Jika Penyewa adalah Badan Usaha (PT/CV)
Maka perusahaan Anda (penyewa) bertindak sebagai pihak pemotong pajak. Anda harus memotong 10% dari uang sewa, membayarkan 90%-nya kepada pemilik gedung, dan menyetorkan sisa 10%-nya ke kas negara.
2. Jika Penyewa adalah Orang Pribadi Biasa
Jika Anda menyewa kantor atas nama pribadi dan bukan merupakan pihak yang ditunjuk DJP sebagai pemotong pajak, maka kewajiban menyetorkan PPh Final 10% tersebut beralih kepada pihak yang menerima penghasilan (pemilik gedung menyetorkan pajaknya sendiri).
Bagi penyewa yang berstatus badan usaha, Anda wajib mengikuti siklus administrasi pajak berikut ini agar terhindar dari sanksi:
Jika perusahaan Anda lupa memotong pajak ini dan mentransfer 100% uang sewa kepada pemilik gedung, DJP akan tetap menagih pajak 10% tersebut kepada perusahaan Anda selaku pihak pemotong.
Akibatnya, perusahaan Anda harus merogoh kocek sendiri dari laba bisnis untuk menanggung pajak milik orang lain (gross-up paksa), ditambah lagi dengan denda bunga keterlambatan yang akan terus berjalan.
Tim konsultan pajak dari Ruang Pedia siap mengambil alih kerumitan administrasi perpajakan perusahaan Anda. Kami akan mengelola perhitungan pajak sewa, pembuatan kode billing, penyusunan SPT Masa, hingga pelaporan e-Bupot Unifikasi secara akurat dan tepat waktu.
Lindungi keuangan perusahaan Anda dari ancaman denda administrasi yang merugikan. Segera hubungi kami untuk layanan kepatuhan pajak yang aman dan terpercaya!
Prosedur pengajuan gugatan pembatalan merek dagang yang ditiru harus dilakukan melalui jalur Pengadilan Niaga. Pemilik merek asli (penggugat) wajib mendaftarkan gugatan pembatalan dengan menyertakan bukti-bukti kuat bahwa merek pihak lawan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, serta didaftarkan dengan itikad...
Tren membangun brand kosmetik dan skincare lokal saat ini sedang berada di puncaknya. Berkat kehadiran jasa maklon (pabrik manufaktur kontrak), siapa saja kini bisa memiliki merek kecantikan sendiri tanpa harus membangun pabrik bernilai miliaran rupiah.