Tren membangun brand kosmetik dan skincare lokal saat ini sedang berada di puncaknya. Berkat kehadiran jasa maklon (pabrik manufaktur kontrak), siapa saja kini bisa memiliki merek kecantikan sendiri tanpa harus membangun pabrik bernilai miliaran rupiah.
Namun, Anda tidak bisa langsung menjual produk tersebut begitu saja. Setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses evaluasi keamanan mutu dan mengantongi nomor notifikasi dari BPOM.
Mengurus pendaftaran BPOM lewat jalur maklon sebenarnya jauh lebih praktis dibandingkan memproduksi sendiri. Mari kita bahas syarat apa saja yang wajib Anda siapkan selaku pemilik merek (brand owner).
Sebagai pihak yang akan mendaftarkan dan memasarkan produk, perusahaan Anda (bisa berstatus PT atau CV) harus melengkapi dokumen legalitas dasar terlebih dahulu, yaitu:
Karena proses peracikan dan produksi dilakukan oleh pihak ketiga (maklon), BPOM harus memastikan pabrik tersebut memenuhi standar produksi yang higienis dan aman. Anda harus meminta dokumen berikut dari pihak pabrik:
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengurusan dilakukan secara daring melalui sistem Notifikasi Kosmetik BPOM dengan tahapan berikut:
Memiliki ide produk yang bagus saja tidak cukup. Kesalahan dalam menginput formula komposisi atau desain label yang melanggar aturan klaim BPOM bisa membuat proses notifikasi Anda ditolak berulang kali dan menghambat jadwal launching produk.
Tim konsultan perizinan dari Ruang Pedia siap membantu Anda menavigasi ketatnya birokrasi BPOM. Kami menyediakan layanan pengurusan registrasi akun perusahaan, pendaftaran HAKI merek, hingga review kesesuaian label kosmetik agar nomor notifikasi Anda cepat terbit.
Fokuslah pada strategi pemasaran brand kecantikan Anda, dan biarkan kami yang mengurus seluruh urusan legalitasnya. Segera hubungi kami untuk mengamankan izin edar kosmetik Anda dengan mudah, cepat, dan profesional!
Aturan pajak penghasilan sewa kantor diatur secara khusus dalam ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Tarif pemotongannya ditetapkan secara baku sebesar 10% dari total nilai bruto biaya sewa.
Prosedur pengajuan gugatan pembatalan merek dagang yang ditiru harus dilakukan melalui jalur Pengadilan Niaga. Pemilik merek asli (penggugat) wajib mendaftarkan gugatan pembatalan dengan menyertakan bukti-bukti kuat bahwa merek pihak lawan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, serta didaftarkan dengan itikad...