Hubungi Kami

Apa Saja Syarat Mengurus Izin Edar Kosmetik BPOM untuk Maklon Lokal 


Tren membangun brand kosmetik dan skincare lokal saat ini sedang berada di puncaknya. Berkat kehadiran jasa maklon (pabrik manufaktur kontrak), siapa saja kini bisa memiliki merek kecantikan sendiri tanpa harus membangun pabrik bernilai miliaran rupiah.

Namun, Anda tidak bisa langsung menjual produk tersebut begitu saja. Setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses evaluasi keamanan mutu dan mengantongi nomor notifikasi dari BPOM.

Mengurus pendaftaran BPOM lewat jalur maklon sebenarnya jauh lebih praktis dibandingkan memproduksi sendiri. Mari kita bahas syarat apa saja yang wajib Anda siapkan selaku pemilik merek (brand owner).

Syarat Administratif Pemilik Merek 

Sebagai pihak yang akan mendaftarkan dan memasarkan produk, perusahaan Anda (bisa berstatus PT atau CV) harus melengkapi dokumen legalitas dasar terlebih dahulu, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan NIB Anda memuat kode KBLI yang relevan, seperti 46442 (Perdagangan Besar Kosmetik) atau 47721 (Perdagangan Eceran Kosmetik).
  • NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha yang digunakan.
  • Identitas Direktur: Salinan KTP dan NPWP dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan.
  • Surat Pernyataan Direksi: Surat pernyataan resmi bermeterai yang menyatakan bahwa direksi dan perusahaan tidak sedang terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.

Syarat Teknis dari Pabrik Maklon

Karena proses peracikan dan produksi dilakukan oleh pihak ketiga (maklon), BPOM harus memastikan pabrik tersebut memenuhi standar produksi yang higienis dan aman. Anda harus meminta dokumen berikut dari pihak pabrik:

  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik): Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa pabrik maklon tersebut layak dan terstandarisasi oleh BPOM untuk memproduksi kosmetik.
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK / MoU): Kontrak legal yang menyatakan bahwa pabrik maklon setuju untuk memproduksi kosmetik secara eksklusif di bawah nama merek dagang Anda.
  • Sertifikat Merek (HAKI): Bukti pendaftaran merek dagang Anda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencegah sengketa nama produk.

Tahapan Pendaftaran Izin Edar Kosmetik

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengurusan dilakukan secara daring melalui sistem Notifikasi Kosmetik BPOM dengan tahapan berikut:

  1. Pendaftaran Akun Perusahaan: Mendaftarkan profil perusahaan dan pabrik maklon Anda ke sistem BPOM untuk mendapatkan User ID dan Password.
  2. Notifikasi Produk: Memasukkan data spesifik produk, mulai dari formula bahan (komposisi), klaim manfaat, hingga desain rancangan kemasan (label).
  3. Evaluasi dan Verifikasi: Tim BPOM akan mengevaluasi apakah komposisi bahan tersebut aman dan tidak mengandung zat berbahaya yang dilarang.
  4. Penerbitan Nomor NA: Jika lolos evaluasi dan Anda telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi (misalnya NA182401XXXXX) yang berlaku selama 3 tahun.

Urus Izin Edar Kosmetik Bersama Ruang Pedia

Memiliki ide produk yang bagus saja tidak cukup. Kesalahan dalam menginput formula komposisi atau desain label yang melanggar aturan klaim BPOM bisa membuat proses notifikasi Anda ditolak berulang kali dan menghambat jadwal launching produk.

Tim konsultan perizinan dari Ruang Pedia siap membantu Anda menavigasi ketatnya birokrasi BPOM. Kami menyediakan layanan pengurusan registrasi akun perusahaan, pendaftaran HAKI merek, hingga review kesesuaian label kosmetik agar nomor notifikasi Anda cepat terbit.

Fokuslah pada strategi pemasaran brand kecantikan Anda, dan biarkan kami yang mengurus seluruh urusan legalitasnya. Segera hubungi kami untuk mengamankan izin edar kosmetik Anda dengan mudah, cepat, dan profesional!


 




Share this post:

Related posts:
Bagaimana Aturan Potong Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Kantor?

Aturan pajak penghasilan sewa kantor diatur secara khusus dalam ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Tarif pemotongannya ditetapkan secara baku sebesar 10% dari total nilai bruto biaya sewa.

Bagaimana Prosedur Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Dagang yang Ditiru?

Prosedur pengajuan gugatan pembatalan merek dagang yang ditiru harus dilakukan melalui jalur Pengadilan Niaga. Pemilik merek asli (penggugat) wajib mendaftarkan gugatan pembatalan dengan menyertakan bukti-bukti kuat bahwa merek pihak lawan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, serta didaftarkan dengan itikad...