Hubungi Kami

Yuk Pahami Arti Simbol C! Apakah Sama Artinya dengan Hak Cipta? 

Pernahkah Anda melihat simbol C yang berada di dalam sebuah lingkaran seperti ©? Biasanya simbol ini ada pada pada suatu logo, kemudian brand, barang maupun produk tertentu. Dan pasti Anda penasaran bukan, apa arti simbol C ini? 

Simbol ini mungkin terlihat sederhana, namun memiliki makna penting terkait hak cipta dan perlindungan karya. Nah pembahasan kali ini, mari kita pahami lebih dalam arti simbol ©. Tak usah berlama-lama lagi, simak yuk! 

Apa Arti Simbol C? 

Tidak sedikit orang mengira bahwa arti simbol C atau  Copyright sama dengan hak cipta, namun pada dasarnya dua hal tersebut berbeda. Akan tetapi,  Copyright masih berada di bawah naungan yang sama dengan hak cipta dan perlindungan sebuah karya.  

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan atau didapatkan oleh pihak pencipta secara otomatis dari produk yang telah dihasilkan secara legal. Hal tersebut sudah ada peraturannya dan telah dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku.  

BACA JUGA:  PERLUKAH MEMILIKI DOKUMEN LEGALITAS BRAND? APA UNTUNGNYA BAGI PERUSAHAAN? 

Sedangkan arti simbol C atau  Copyright sendiri tidak demikian, melainkan lebih mengarah pada orang atau pihak yang memiliki hak untuk menggandakan ciptaan dari pencipta aslinya atau biasa disebut dengan “ Right to copy and right to publish ”.  

Dengan adanya simbol C pada sebuah produk misalnya, hal tersebut menandakan bahwa produk merupakan original. Namun, ternyata simbol ini tidak hanya diperuntukkan pada produk saja, melainkan pada beberapa jenis karya, misalnya saja seperti: 

  • Logo perusahaan dan lainnya 
  • Ide 
  • Slogan 
  • Merk dagang 
  • Brand 
  • Film 
  • Musik 
  • Rekaman suara 
  • Fotografi 
  • dll.  

Simbol  Copyright di dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku, maka akan terdaftar selama penciptanya masih hidup sampai 70 tahun setelah meninggal.  

BACA JUGA:  5 DOKUMEN LEGALITAS YANG WAJIB PELAKU USAHA MILIKI, APA SAJA? 

Dengan mendaftarkan produk atau apapun yang dapat didaftarkan Hak Cipta maka akan mendapatkan perlindungan ketika ada yang mencoba menirunya.  

Sedangkan ketika belum mendaftarkannya, maka tidak ada jaminan perlindungan hukum ketika ada pihak-pihak lain yang ingin mencoba menirunya.  

Simbol C atau  Copyright dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tentunya tetap berpegang teguh pada peraturan dan Undang-Undang berlaku.  

Jadi, arti simbol C atau  Copyright cukup berbeda dengan Hak Cipta, karena memang kegunaannya pun berbeda. Simbol ini hanya penanda, sedangkan hak cipta adalah hak hukum yang melindungi karya Anda. 

Namun, proses pendaftaran hak cipta bisa rumit dan memakan waktu. Tapi jangan khawatir,  Ruangpedia hadir untuk membantu Anda! 

Sebagai perusahaan jasa legalitas terpercaya, kami menawarkan layanan pendaftaran hak cipta yang mudah, cepat, dan terjangkau. Anda tidak perlu lagi cemas akan proses yang rumit.  

Lindungi karya Anda dengan tim ahli kami yang siap membantu dalam setiap langkah, mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran ke instansi terkait. 

Yuk,  hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis! 


 




Share this post:

Related posts:
The Kensington Office Tower, Ruang Kerja yang Nyaman

Ingin memiliki ruang kerja nyaman di lokasi yang strategis? Anda dapat mewujudkannya dengan menyewa ruangan di gedung perkantoran The Kensington Office Tower. Selain memiliki ruangan nyaman, gedung perkantoran ini juga menyediakan berbagai fasilitas lainnya.

Sovereign Plaza, Pilihan Tepat untuk Kantor Virtual Anda

Sovereign Plaza merupakan salah satu gedung perkantoran modern di Cilandak, Jakarta Selatan yang bisa menjadi pilihan terbaik untuk kantor Anda. Kenapa? Tentu saja karena fasilitas dan layanan sewa di gedung perkantoran ini lengkap serta beragam. Memangnya, seperti apa fasilitas pendukung...