Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan mulai dari toko kelontong, distributor, hingga online shop, istilah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pasti sudah tidak asing lagi. Dulu, lembaran kertas berwarna ini adalah "nyawa" legalitas yang wajib dipajang di dinding toko.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), rezim perizinan usaha dagang mengalami transformasi total. Pertanyaan yang sering muncul adalah: "Apakah saya masih perlu mengurus SIUP? Atau cukup NIB saja?"
Jawabannya tegas: NIB (Nomor Induk Berusaha) kini berlaku sebagai SIUP.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA berfungsi ganda: sebagai identitas pelaku usaha sekaligus sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan (untuk risiko rendah). Jadi, Anda tidak akan lagi menerima fisik surat izin bernama "SIUP" dari dinas setempat, melainkan dokumen elektronik NIB.
Ketentuan Izin Usaha Dagang di Era OSS
Meskipun lebih sederhana, perizinan usaha dagang tetap memiliki rambu-rambu teknis yang wajib dipatuhi agar tidak tersandung masalah hukum.
Berikut adalah ketentuan krusial dalam mengurus izin usaha dagang saat ini:
Jantung dari izin usaha dagang adalah kode KBLI. Pastikan Anda memilih kode yang diawali dengan angka 46 (Perdagangan Besar) atau 47 (Perdagangan Eceran).
Bagi Anda yang berjualan online (baik lewat marketplace, media sosial, atau website sendiri), Anda kini dikategorikan sebagai pedagang PMSE. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha online untuk memiliki NIB dan memajangnya di etalase digital. Hal ini diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019.
Kabar baik bagi pedagang lintas negara. NIB kini juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan Hak Akses Kepabeanan. Jadi, dengan satu dokumen NIB, Anda sudah legal untuk melakukan kegiatan impor atau ekspor barang dagangan tanpa perlu mengurus izin terpisah ke Bea Cukai.
Jika barang yang Anda dagangkan termasuk kategori diawasi (seperti minuman beralkohol, bahan berbahaya, atau obat-obatan), NIB saja tidak cukup. Anda wajib mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP B2) atau izin edar spesifik lainnya dari instansi terkait (BPOM/Kemenkes) yang juga diproses melalui OSS.
Risiko Salah Mengurus Izin
Kesalahan paling umum yang dilakukan pengusaha dagang adalah mencampuradukkan KBLI Grosir dan Eceran, atau memilih KBLI yang tidak sesuai dengan stok barang di gudang. Dampaknya bisa fatal:
Ingin Izin Usaha Dagang Anda Beres, Cepat, dan Tepat?
Dunia perdagangan menuntut kecepatan. Jangan biarkan urusan birokrasi menghambat perputaran stok barang Anda.
Serahkan pada Ruang Pedia! Kami ahli dalam legalitas usaha perdagangan, siap membantu Anda:
Pastikan toko Anda, baik fisik maupun online, beroperasi dengan tenang di bawah payung hukum yang sah.
Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk solusi izin usaha dagang tanpa ribet!
Bagi banyak calon pengusaha, memulai bisnis dari nol seringkali menakutkan karena risiko kegagalan yang tinggi. Di sinilah Usaha Franchise (Waralaba) hadir sebagai solusi menarik: membeli hak bisnis yang sudah terbukti sukses, memiliki merek terkenal, dan sistem manajemen yang mapan.
Dalam siklus bisnis, tidak selamanya grafik perusahaan menanjak. Ada kalanya pemegang saham harus mengambil keputusan sulit untuk mengakhiri perjalanan bisnisnya, baik karena pailit, jangka waktu berdiri berakhir, atau tujuan perusahaan yang tak lagi relevan.