Hubungi Kami

Perbedaan PT dan CV Apa Saja? Temukan Jawabannya Disini!  

Sebelum memulai bisnis, poin penting yang harus diperhatikan adalah mengetahui perbedaan PT dan CV. PT dan CV merupakan dua bentuk usaha yang umum ada di Indonesia. Meski sekilas terlihat sama, kedua bentuk usaha ini memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari berbagai aspek.    

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Sementara CV merupakan singkatan dari  Commanditaire Vennootschap . Berbeda dengan PT, CV terbentuk dari satu orang atau lebih dengan meminjamkan uang.  

Perbedaan PT dan CV  

Setelah tahu sekilas tentang PT dan CV, berikut akan kami bahas perbedaan keduanya, mulai dari bentuk perusahaan hingga status kepemilikannya.  

1. Bentuk Perusahaan  

Perbedaan PT dan CV yang pertama bisa Anda lihat dari bentuk perusahaannya. PT termasuk usaha yang berbentuk badan hukum, sedangkan CV berbentuk usaha non-hukum.   

PT diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum. Cara pendaftaran & pengesahannya juga berbeda, pasalnya pendaftaran CV dinilai lebih mudah.  

2. Nama Perusahaan  

Nama perusahaan ternyata menjadi salah satu aspek yang membedakan antara PT dan CV. Untuk PT, Anda harus menggunakan nama yang belum digunakan oleh perusahaan lain, serta wajib mencantumkan frasa PT.  

Sementara CV tidak mempunyai aturan khusus untuk perihal nama. Oleh karena itu, tidak heran jika Anda sering menemukan kesamaan nama pada beberapa badan usaha CV.  

3. Modal Minimum  

Seperti yang sudah kami bahas di atas, PT diatur dalam UU No. 40/2007. Disana tertulis bahwa modal minimum pendirian PT adalah sebesar Rp 50 Juta.   

Sementara CV tidak ada modal minimumnya. Modal yang Anda keluarkan untuk mendirikan CV akan berpengaruh pada keuntungan yang diperoleh di kemudian hari.  

4. Status Kepemilikan  

Perbedaan PT dan CV yang berikutnya terlihat dari aspek status kepemilikan. Dalam mendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang terlibat. Salah satu dari keduanya boleh warga negara asing asalkan masing-masing memiliki bagian saham.  

Sedangkan untuk mendirikan CV, dibutuhkan minimal dua orang yang keduanya harus asli WNI. Nantinya salah satu pihak akan menjadi sekutu aktif, dan satu lainnya akan menjadi sekutu pasif.   

Untuk masalah legalitas perusahaan, Anda bisa mengunjungi  Ruang Pedia. Disana Anda bisa melihat berbagai paket legalitas dengan harga mulai dari 1 jutaan saja lho. Menarik sekali bukan?  

Demikian perbedaan PT dan CV yang kami ulas, semoga bermanfaat!  




Share this post:

Related posts:
The Kensington Office Tower, Ruang Kerja yang Nyaman

Ingin memiliki ruang kerja nyaman di lokasi yang strategis? Anda dapat mewujudkannya dengan menyewa ruangan di gedung perkantoran The Kensington Office Tower. Selain memiliki ruangan nyaman, gedung perkantoran ini juga menyediakan berbagai fasilitas lainnya.

Sovereign Plaza, Pilihan Tepat untuk Kantor Virtual Anda

Sovereign Plaza merupakan salah satu gedung perkantoran modern di Cilandak, Jakarta Selatan yang bisa menjadi pilihan terbaik untuk kantor Anda. Kenapa? Tentu saja karena fasilitas dan layanan sewa di gedung perkantoran ini lengkap serta beragam. Memangnya, seperti apa fasilitas pendukung...