Pasca pandemi covid-19, tren pekerjaan mulai berubah dimana aktivitas operasional lebih sering berjalan secara online daripada offline . Pola kerja tidak lagi mengharuskan pekerja untuk hadir di tempat kerja yang membosankan hingga pada akhirnya hadir konsep virtual office .
Kantor virtual menjadi semakin populer karena banyak perusahaan yang mulai mengadopsinya. Tentunya hal ini tak lepas dari keunggulan yang dimiliki jenis kantor ini. Untuk lebih jelasnya, kali ini kami akan mengajak Anda melihat betapa luar biasanya kantor virtual.
Tunggu apalagi? Baca sekarang juga!
Kantor virtual adalah ruang kerja yang memiliki sistem kerja virtual, dimana para pekerja dapat saling berhubungan menggunakan lingkungan kerja digital tanpa harus memiliki kantor fisik.
Bisnis yang menggunakan layanan ini tetap terdaftar sebagai bisnis yang sah, hanya saja tidak memiliki ruang kantor di gedung atau bangunan di alamat tersebut.
Meski tak memiliki kantor fisik, layanan virtual office juga menawarkan berbagai fasilitas yang dapat mendukung aktivitas bisnis/perkantoran pada umumnya, seperti penggunaan meeting room , layanan surat/dokumen/paket, layanan telepon/ voicemail , hingga ruang kerja bersama ( coworking-space ), yang biasanya mencakup fasilitas wi-fi , lounge , dan juga minuman, seperti teh, dan kopi.
Untuk Anda yang saat ini sedang menjalankan bisnis atau startup , virtual office bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengembangkan perusahaan. Anda bisa menghubungi Ruang Pedia untuk memilikinya di lokasi yang strategis dengan harga terjangkau.
Lihat koleksi ruangannya sekarang juga dan dapatkan kantor virtual impian Anda!
Mendirikan yayasan asing di Indonesia merupakan bentuk kontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Bagi Anda yang mewakili lembaga internasional, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan dampak nyata di tengah masyarakat.
Mendirikan PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi pilihan yang menarik untuk mengembangkan bisnis. Namun, ada beberapa syarat pendirian PT oleh WNA yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.