Pasca pandemi covid-19, tren pekerjaan mulai berubah dimana aktivitas operasional lebih sering berjalan secara online daripada offline . Pola kerja tidak lagi mengharuskan pekerja untuk hadir di tempat kerja yang membosankan hingga pada akhirnya hadir konsep virtual office .
Kantor virtual menjadi semakin populer karena banyak perusahaan yang mulai mengadopsinya. Tentunya hal ini tak lepas dari keunggulan yang dimiliki jenis kantor ini. Untuk lebih jelasnya, kali ini kami akan mengajak Anda melihat betapa luar biasanya kantor virtual.
Tunggu apalagi? Baca sekarang juga!
Kantor virtual adalah ruang kerja yang memiliki sistem kerja virtual, dimana para pekerja dapat saling berhubungan menggunakan lingkungan kerja digital tanpa harus memiliki kantor fisik.
Bisnis yang menggunakan layanan ini tetap terdaftar sebagai bisnis yang sah, hanya saja tidak memiliki ruang kantor di gedung atau bangunan di alamat tersebut.
Meski tak memiliki kantor fisik, layanan virtual office juga menawarkan berbagai fasilitas yang dapat mendukung aktivitas bisnis/perkantoran pada umumnya, seperti penggunaan meeting room , layanan surat/dokumen/paket, layanan telepon/ voicemail , hingga ruang kerja bersama ( coworking-space ), yang biasanya mencakup fasilitas wi-fi , lounge , dan juga minuman, seperti teh, dan kopi.
Untuk Anda yang saat ini sedang menjalankan bisnis atau startup , virtual office bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengembangkan perusahaan. Anda bisa menghubungi Ruang Pedia untuk memilikinya di lokasi yang strategis dengan harga terjangkau.
Lihat koleksi ruangannya sekarang juga dan dapatkan kantor virtual impian Anda!
Pajak Penghasilan (PPh) adalah tulang punggung penerimaan negara. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan terhadap Subjek Pajak (Orang Pribadi maupun Badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak.
Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Setiap rupiah yang masuk ke kantong seorang individu sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pada dasarnya adalah sasaran empuk pemotongan...