Hubungi Kami

Jenis Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

 


Pajak Penghasilan (PPh) adalah tulang punggung penerimaan negara. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan terhadap Subjek Pajak (Orang Pribadi maupun Badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak.

Namun, dalam praktiknya, PPh tidak berdiri sendiri sebagai satu jenis pungutan tunggal. Undang-Undang Pajak Penghasilan (termasuk perubahannya dalam UU HPP) memecah PPh menjadi beberapa "pasal" yang berbeda berdasarkan jenis transaksi dan cara pemotongannya. Memahami perbedaan ini sangat krusial bagi pengusaha dan staf keuangan agar tidak salah kode billing saat menyetor pajak.

Berikut adalah peta lengkap jenis-jenis PPh yang berlaku di Indonesia:

1. PPh Pasal 21 (Pajak Karyawan) 

Ini adalah jenis pajak paling populer. PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

  • Objek: Gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.
  • Subjek: Karyawan, pensiunan, dan penerima pesangon.

2. PPh Pasal 22 (Pajak Perdagangan Barang) 

Pajak ini berkaitan dengan aktivitas perdagangan barang, khususnya dengan instansi pemerintah dan industri tertentu.

  • Objek: Impor barang, pembelian barang oleh bendahara pemerintah (proyek APBN/APBD), serta penjualan barang yang tergolong Sangat Mewah.
  • Pemungut: Bank Devisa, Bendahara Pemerintah, atau Badan Usaha tertentu.

3. PPh Pasal 23 (Pajak Jasa dan Modal) 

Bagi perusahaan B2B (Business to Business), ini adalah pajak harian. PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah/penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

  • Tarif 15%: Untuk Dividen, Bunga, Royalti, dan Hadiah.
  • Tarif 2%: Untuk Sewa (selain tanah/bangunan) dan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, serta jasa lain (seperti jasa <i>cleaning service</i>, katering).

4. PPh Pasal 4 ayat (2) (Pajak Final) 

Dikenal sebagai PPh Final. Pajak ini bersifat rampung seketika, artinya pajak yang sudah dibayar tidak dapat dikreditkan (tidak bisa jadi pengurang pajak tahunan).

  • Objek Umum: Sewa tanah dan/atau bangunan (10%), Jasa Konstruksi (bervariasi), Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (2,5%), dan Bunga Deposito (20%).
  • Objek UMKM: Omzet usaha tertentu (0,5%) sesuai PP 55/2022.

5. PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak) 

Sebenarnya ini bukan jenis pajak tersendiri, melainkan metode pembayaran. PPh 25 adalah angsuran pajak yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sendiri (bukan dipotong orang lain) untuk meringankan beban pajak di akhir tahun.

6. PPh Pasal 26 (Pajak Luar Negeri) 

Ini adalah "PPh 21/23"-nya orang asing. PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia (seperti gaji ekspatriat, royalti ke perusahaan induk di luar negeri, atau dividen).

  • Tarif Umum: 20% (atau sesuai Tax Treaty / P3B antar negara).

7. PPh Pasal 29 (Kurang Bayar Tahunan) 

PPh 29 adalah nilai kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan. Angka ini didapat dari total PPh Terutang setahun dikurangi kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24, 25) yang sudah dibayar. PPh 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan.

8. PPh Pasal 15 (Industri Tertentu) 

Pajak ini menggunakan Norma Penghitungan Khusus untuk industri yang sulit menghitung laba bersihnya secara konvensional.

  • Objek: Perusahaan Pelayaran/Penerbangan (domestik & internasional), Perusahaan Asuransi Luar Negeri, dan Perusahaan Pengeboran Migas.

Bingung Menghafal Semua Pasal dan Tarifnya?

Wajar jika Anda merasa pusing. Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis pajak (misalnya: salah potong PPh 21 padahal seharusnya PPh 23) adalah temuan audit yang paling sering terjadi dan berujung denda.

Serahkan pada Ruang Pedia! Konsultan pajak kami siap memetakan kewajiban perpajakan bisnis Anda:

  • Identifikasi Objek Pajak: Menentukan transaksi mana yang kena PPh 23, 4(2), atau PPN.
  • Kalkulasi & Penyetoran: Menghitung akurat dan membuat kode billing.
  • Pelaporan SPT Masa (Bulanan): Menghindari denda telat lapor.
  • Rekonsiliasi Pajak (Equalization): Memastikan data biaya di akuntansi klop dengan laporan pajak.

Jalankan bisnis Anda tanpa rasa was-was dikejar orang pajak. Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk konsultasi perpajakan yang menyeluruh!




Share this post:

Related posts:
Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Cara yang Benar

Memasuki bulan Maret, atmosfer perpajakan di Indonesia selalu menghangat. Bukan karena cuaca, melainkan karena mendekatnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yaitu setiap tanggal 31 Maret.

Izin Usaha Mikro Kecil dan Manfaat Legalitas Usaha

Sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Mulai dari pedagang bakso, warung kelontong, hingga pengrajin rumahan, semuanya berkontribusi besar pada perputaran roda ekonomi nasional. Namun, sayangnya, jutaan pelaku UMK masih beroperasi secara "polos" tanpa memiliki payung...