Belakangan ini, para pelaku usaha berbondong-bondong mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pasalnya, NIB perusahaan digadang-gadang menawarkan banyak manfaat bagi pelaku bisnis terutama dalam hal pengurusan izin dan sertifikasi.
Namun bagi Anda yang baru berkecimpung di dunia usaha, bukan tidak mungkin NIB masih jadi sesuatu yang asing di telinga.
Oleh sebab itu, simak pembahasan di bawah ini untuk mengenal apa itu NIB serta perannya untuk membantu proses perizinan usaha!
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas sebuah usaha yang diterbitkan melalui online single submission (OSS) oleh pemerintah.
Nomor tersebut terdiri dari 13 angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Setiap NIB berbeda sesuai dengan produk dan jasa yang dihasilkan.
Tak hanya berfungsi sebagai identitas, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor, Tanda Daftar Perusahaan, hingga Akses Kepabeanan. Bahkan NIB perusahaan juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIUP.
NIB mempunyai berbagai fungsi dan manfaat, tidak heran jika banyak pelaku usaha yang antusias dalam mengurus nomor identitas yang satu ini. Salah satu peran penting NIB adalah mempermudah pengurusan perizinan usaha. Berikut ini gambaran pentingnya NIB terkait perizinan!
NIB berperan memudahkan proses perizinan usaha karena dokumen ini memungkinkan prosedur berjalan lebih cepat tanpa kendala. Pasalnya, NIB telah terintegrasi dengan berbagai lembaga perizinan.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk produk pangan, NIB berperan penting dalam mewujudkan keinginan Anda.
Ketika bisnis Anda telah mengantongi NIB, berarti usaha tersebut sudah formal dan terdaftar dalam database sehingga proses sertifikasi akan berjalan lebih cepat.
Kabar baik, Ruang Pedia siap membantu mengurus perizinan usaha NIB demi kemajuan bisnis Anda. Tanpa perlu repot, Anda akan mendapatkan NIB perusahaan dengan mudah.
Hubungi kami untuk informasi lengkapnya dan konsultasi gratis dengan ahli perizinan!
Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Salah satu pilar utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP format 16 digit.
Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), paradigma perizinan usaha berubah total. Izin tidak lagi dipukul rata, melainkan diterbitkan berdasarkan Tingkat Risiko kegiatan usaha.