Prosedur pendirian Yayasan sudah diatur melalui Undang-undang di Indonesia. Seperti apa sebenarnya Yayasan itu? Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal 1, adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan harta benda dan lainnya.
Kekayaan yang dimaksud dipisahkan dan memiliki tujuan untuk mencapai sesuatu dalam sebuah bidang. Bisa dalam bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan banyak lagi.
Badan hukum ini memiliki harta sendiri, visi misi serta elemen pembangun. Elemen pembangun disini adalah pengurus, Pembina, pengawas yang masing-masing memiliki tugas sendiri. Kedudukannya bersifat mandiri sebab terjadi pemisahan harta pendiri dan pendiri.
Meski berbadan hukum namun tidak memiliki dasar yuridis kuat. Sehingga apabila terjadi suatu pelanggaran dan dinyatakan oleh pengadilan setempat, badan hukum ini bisa dibubarkan kapan saja.
Sebelum membahas prosedur pendirian Yayasan, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa ada lebih dari 1 macam di Indonesia. Beberapa di antaranya mungkin sudah sangat familiar karena dekat dengan kehidupan masyarakat.
Dari semua bidang yang diperbolehkan beroperasi harus tetap memenuhi syarat pendirian. Meski secara yuridis belum ada landasan kuat namun setiap aktivitas harus legal dan bermanfaat. Berikut tata cara pendirian Yayasan yang wajib dipenuhi.
Memfasilitasi aktivitas organisasi Anda, RuangPedia menyediakan Service Office dengan biaya sewa terjangkau. Fasilitasnya lengkap, modern serta nyaman untuk menunjang produktivitas. Anda bisa langsung menggunakannya setelah prosedur pendirian Yayasan dilengkapi.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.