Badan usaha koperasi sangat penting perannya bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat sekitar.
Dibentuk atas dasar kekeluargaan sehingga sangat ideal menjadi pendorong roda ekonomi dari bawah. Tidak semua orang memiliki akses perbankan. Bagi pengusaha sekalipun untuk skala rumahan banyak yang lebih memilihnya sebagai sumber modal dibanding pinjaman Bank.
Alasannya karena syarat tidak berbelit, plafon fleksibel, bunga ringan, dan cara pengembalian yang mudah. Bukan hanya memberi pinjaman modal, namun seringkali dibuka kesempatan ikut pelatihan serta pendampingan bisnis.
Keberadaannya diatur oleh Undang-undang, legal, kredibel. Ini juga yang menjadi alasan mengapa eksistensinya semakin dipertahankan. Fungsinya cukup luas menyangkut hajat kehidupan masyarakat menengah ke bawah serta memiliki berbagai kategori spesifik.
Fungsi dari koperasi diatur juga dalam UU No. 25 Tahun 1992 tepatnya pada pasal 4. Di sini jelas pemerintah ikut andil dalam mengatur jalannya aktivitas finansial organisasi ini. Fungsi menurut Undang-Undang tersebut adalah seperti di bawah ini.
Begitu besar arti organisasi ekonomi kemasyarakatan dalam mengembangkan dan memajukan taraf kehidupan. Dalam pemanfaatannya Anda bisa menyesuaikan dengan jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut penjelasannya.
Berminat membuka salah satu jenis di antaranya? Anda tidak perlu bingung mengenai lokasi, kini bisa menyewa service office RuangPedia dengan fasilitas lengkap, profesional serta nyaman. Dengan ketersediaan ruang kantor Anda semakin siap membuka badan usaha koperasi.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus bergulir, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing. Perubahan aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang...
Ketika bisnis harus berakhir, mengambil langkah yang tepat dalam menutup sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang sangat penting. Tidak cukup hanya menghentikan kegiatan operasional, penutupan PT juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.