Setiap perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan pajak tahunannya. Mengabaikan kewajiban ini akan memicu sanksi administratif yang cukup memberatkan kas perusahaan Anda.
Menjalankan bisnis memang sibuk, namun urusan kepatuhan pajak tidak boleh dikesampingkan sama sekali. Mari bahas nominal denda dan trik ampuh agar bisnis terhindar dari sanksi tersebut.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas bagi entitas bisnis yang lalai mengurus pajaknya. Jika perusahaan Anda melewati batas waktu pelaporan, denda yang dijatuhkan adalah Rp1.000.000.
Sanksi ini murni hanya untuk denda administrasi keterlambatan dokumen SPT Anda. Denda ini belum termasuk tambahan sanksi bunga jika perusahaan Anda mengalami kurang bayar pajak.
Agar terhindar dari denda, Anda harus tahu kapan tenggat waktu pelaporan tersebut berakhir. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah tahun buku berakhir.
Mayoritas perusahaan di Indonesia menutup buku keuangan mereka pada tanggal 31 Desember. Dengan demikian, batas waktu pelaporan paling lambat adalah pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Menghindari sanksi denda sebenarnya sangat mudah jika Anda memiliki sistem administrasi yang baik. Berikut adalah beberapa langkah preventif yang bisa Anda terapkan di perusahaan:
Urusan pelaporan SPT Tahunan sering kali tertunda karena kerumitan menyusun laporan keuangan fiskal. Anda sebaiknya tidak mempertaruhkan uang perusahaan hanya karena kesalahan administrasi pajak yang sepele.
Tim ahli pajak Ruang Pedia hadir untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda. Kami akan mengelola perhitungan PPh Badan dan melaporkannya tepat waktu sebelum tenggat berakhir.
Fokuslah mengejar target omzet bisnis Anda dan biarkan kami yang mengurus kerumitan pajaknya.
Hubungi Ruang Pedia sekarang untuk layanan pelaporan SPT Tahunan perusahaan yang aman dan tepat waktu!
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini tentu membawa sejumlah penyesuaian pada syarat perizinan PBG itu sendiri.
Indonesia membuka peluang investasi melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tidak semua sektor bisnis terbuka bagi pemodal asing.