Cara Menentukan Skala Usaha Mikro dan Kecil untuk Izin Perdagangan Eceran?
Bisnis perdagangan eceran (ritel) adalah salah satu sektor yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari membuka toko kelontong, minimarket mandiri, pet shop, hingga berjualan pakaian secara online di marketplace, semuanya termasuk dalam kategori perdagangan eceran.
Agar bisnis ritel Anda bisa beroperasi secara legal, bekerja sama dengan supplier besar, dan mendapatkan perlindungan hukum, Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar.
Namun, saat Anda mendaftar di portal Online Single Submission (OSS) RBA, Anda akan diminta untuk menentukan skala usaha bisnis Anda: apakah masuk ke dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar? Jangan sampai salah pilih, karena ini akan menentukan seberapa rumit izin yang harus Anda urus. Mari kita bahas cara menentukannya secara akurat.
Berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku saat ini, pengelompokan UMKM tidak lagi didasarkan pada kekayaan bersih, melainkan diukur menggunakan salah satu dari dua indikator berikut:
1. Berdasarkan Kriteria Modal Usaha
Ini adalah kriteria yang paling sering digunakan saat Anda baru saja mendirikan bisnis perdagangan eceran dan belum memiliki rekam jejak penjualan. Perhitungan modal ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha Anda beroperasi.
2. Berdasarkan Kriteria Hasil Penjualan Tahunan (Omzet)
Kriteria ini biasanya digunakan jika bisnis ritel Anda sudah berjalan beberapa waktu dan Anda baru akan mendaftarkan legalitasnya.
Sistem perizinan OSS saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Skala usaha yang Anda masukkan akan langsung menentukan tingkat risiko bisnis Anda.
Untuk sektor perdagangan eceran berskala Mikro dan Kecil, tingkat risikonya hampir selalu dikategorikan sebagai Risiko Rendah. Keuntungannya sangat besar: bagi usaha berisiko rendah, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit dari OSS sudah berlaku sekaligus sebagai Izin Usaha Perdagangan Eceran yang sah. Anda tidak perlu lagi repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara terpisah seperti di masa lalu.
Mengisi formulir di sistem OSS terkadang bisa membingungkan, terutama saat Anda harus memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Salah memilih KBLI atau skala usaha bisa membuat izin Anda tidak valid untuk keperluan bisnis tertentu.
Jika Anda tidak ingin repot berhadapan dengan birokrasi digital dan ingin langsung fokus berjualan, Ruang Pedia siap mengambil alih tugas tersebut.
Pastikan toko ritel Anda beroperasi dengan aman dan tenang di bawah perlindungan hukum yang tepat. Segera hubungi WhatsApp Ruang Pedia untuk konsultasi hari ini juga!
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur sebuah Perseroan Terbatas (PT). Secara umum, RUPS terbagi menjadi dua, yakni RUPS Tahunan yang rutin digelar maksimal 6 bulan setelah tutup buku, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Membangun bisnis bersama sahabat atau rekan kerja memang terdengar menjanjikan. Dengan menggabungkan modal, keahlian, dan jaringan, beban merintis usaha di masa awal akan terasa lebih ringan. Namun, realita di lapangan sering kali tidak seindah rencana di atas kertas. Banyak persahabatan...