Hubungi Kami

Memahami Hak Paten dan Cara Mengajukan Permohonan-nya   

Permohonan paten adalah upaya untuk mendapatkan alat perlindungan hukum yang memberikan hak eksklusif kepada penemu atas invensi baru.    

Artinya, selama jangka waktu tertentu, penemu memiliki hak untuk mengendalikan penggunaan, produksi, dan penjualan invensinya.   

Hak paten memberikan perlindungan hukum kepada penemu pertama. Hak punya manfaat lain, yaitu penemu dapat menggunakan hak paten mereka untuk mendapatkan investasi, lisensi, atau bahkan menjual hak paten tersebut untuk mendapatkan keuntungan.   

Cara Mengajukan Permohonan Hak Paten   

Apabila ingin mengajukan permohonan paten, ada dua hal yang harus Anda perhatikan, yaitu memenuhi syarat pengajuan dan mengikuti prosedurnya. Mari ikuti penjelasan lebih lanjut di bawah ini!   

Penuhi Persyaratan Pendaftaran Paten   

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran paten, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:   

  • Deskripsi permohonan hak paten dalam Bahasa Indonesia.    
  • Pernyataan yang merinci elemen-elemen yang ingin dilindungi dari invensi tersebut.   
  • Ringkasan singkat tentang invensi yang mencakup gambaran umum tentang invensi dan kegunaannya.   
  • Memberikan gambar invensi dalam format PDF dan gambar publikasi dalam format JPG.     
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor.      
  • Surat Pengalihan Hak jika yang menunjukkan transfer hak paten dari penemu kepada pemohon.   
  • Surat Kuasa jika yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan permohonan paten atas nama pemohon.   
  • Surat Keterangan UMK jika yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan usaha mikro atau kecil.   
  • SK Akta Pendirian jika yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah.   

Ikuti Prosedur Pendaftaran Paten   

Proses pendaftaran paten melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:   

  • Anda harus datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Pemohon harus mengunjungi kantor yang berwenang dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.   
  • Pemohon menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas loket.   
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran paten.   
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan voucher pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).   
  • Petugas akan menginput permohonan pendaftaran paten melalui sistem e-filing.   
  • Pencetakan bukti tanda terima.   
  • Pemrosesan oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat paten.   

Apabila membutuhkan jasa legalitas atau punya permasalahan terkait permohonan paten, maka kami bisa memberikan bantuan profesional kepada Anda. Hubungi saja  Ruang Pedia  di kontak yang tertera!   


 




Share this post:

Related posts:
Cibis Nine Building, Pilihan Tepat untuk Kantor Virtual Anda

Anda sedang mencari lokasi strategis untuk kantor virtual di Jakarta? Cibis Nine Building adalah jawabannya! Terletak di jantung ibu kota, gedung perkantoran ini menawarkan berbagai fasilitas premium yang siap mendukung kebutuhan bisnis modern. Tidak hanya itu, gedung ini juga dilengkapi...

Solusi Virtual Office di Surabaya untuk Bisnis Modern

Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, menyadari pentingnya adaptasi terhadap tren ini. Oleh karena itu, solusi virtual office Surabaya menjadi pilihan strategis bagi banyak pengusaha dan perusahaan yang ingin tetap kompetitif tanpa mengorbankan produktivitas.