Banyak orang asing yang memiliki minat untuk berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia. Salah satu pilihan yang sering dipertimbangkan adalah mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV).
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Proses pendirian CV jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan PT. Mungkin inilah alasan mengapa banyak pengusaha memilih badan usaha ini.
Dibalik segala kelebihan yang CV miliki, ada satu batasan yang perlu Anda ketahui. Apa itu? Ya benar, warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk mendirikan CV di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, dinyatakan bahwa pendiri CV haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Alasan Larangan
Pendirian CV hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) karena CV merupakan bentuk badan usaha yang dirancang untuk mendukung bisnis lokal, terutama skala kecil hingga menengah.
CV juga tidak memiliki status hukum yang jelas seperti Perseroan Terbatas (PT), sehingga tidak ada struktur kepemilikan resmi yang diakui untuk warga asing.
Alternatif untuk WNA
Meskipun WNA tidak dapat mendirikan CV, mereka masih memiliki opsi untuk mendirikan perusahaan lain di Indonesia, seperti:
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham, yang bisa terdiri dari individu atau badan hukum. Investor asing harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum mendirikan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat diperjualbelikan.
Pendirian dan pengelolaan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan bahwa pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, sehingga melindungi aset pribadi mereka dari risiko utang perusahaan.
Banyak orang memilih untuk mendirikan PT karena keuntungan seperti:
Dengan demikian, bagi WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, mendirikan PMA atau PT adalah pilihan yang lebih sesuai.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah WNA bisa mendirikan CV di Indonesia. Meski tidak bisa, ada alternatif lain seperti yang telah dijelaskan. Bagi yang ingin mendirikan PT, ingat bahwa Ruang Pedia siap sedia membantu Anda!
Anda bisa lihat detail layanan kami disini dan jangan lupa isi form konsultasinya. Jadi, tunggu apa lagi? Percayakan kebutuhan legalitas Anda kepada kami!
Bagi Anda yang ingin melakukan pendirian CV di tahun 2025, memahami syarat-syarat terbaru ini adalah langkah awal yang penting. Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendirian CV sambil tetap memberikan perlindungan hukum. Jadi, apa saja yang perlu Anda ketahui?...
Firma sebagai bentuk badan usaha menawarkan banyak keuntungan, termasuk kemudahan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab antara para pendiri. Namun sebelum memulai, penting bagi Anda untuk memahami syarat dan biaya yang diperlukan agar proses pendirian firma berjalan lancar.