Hubungi Kami

Apa Saja Syarat Pendirian Koperasi Primer di Indonesia?

Mendirikan koperasi primer bukan sekadar soal niat, tetapi juga memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh hukum di Indonesia. Agar koperasi Anda dapat beroperasi secara sah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan cermat dan sesuai aturan.

Sebelum memulai, Anda perlu mengetahui 5 syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pendirian koperasi. Dengan pemahaman yang tepat, Anda akan lebih siap untuk menjalankan koperasi yang sukses dan sesuai dengan regulasi yang ada.

5 syarat Pendirian Koperasi Primer yang Wajib Anda Ketahui

Pendirian koperasi primer tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mendirikan koperasi bukan hanya soal semangat kekeluargaan, tapi juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Didirikan oleh Minimal 20 Orang

Salah satu syarat utama dalam mendirikan koperasi primer adalah jumlah pendirinya. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi primer harus dibentuk oleh paling sedikit 20 orang. Mereka inilah yang akan menjadi anggota pertama dan bertanggung jawab dalam menyusun struktur organisasi koperasi di tahap awal.

2. Memiliki Akta Pendirian yang Disahkan

Dokumen ini menjadi dasar hukum awal berdirinya koperasi dan wajib memuat informasi penting, seperti nama koperasi, tujuan pembentukan, bidang usaha yang akan dijalankan, hingga struktur kepengurusan. Akta tersebut harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris yang memiliki kewenangan. Tanpa akta pendirian yang sah, koperasi belum diakui secara legal sebagai badan hukum.

3. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Anggaran Dasar (AD) berisi ketentuan pokok yang mengatur identitas koperasi, visi-misi, hak serta kewajiban anggota, hingga mekanisme rapat anggota. Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur hal-hal teknis terkait operasional harian koperasi, seperti tata cara pengambilan keputusan, administrasi, dan pelaksanaan kegiatan usaha. Penyusunan AD dan ART harus dilakukan secara cermat dan disepakati oleh para pendiri agar koperasi dapat berjalan secara tertib, terstruktur, dan sesuai dengan tujuan pendiriannya.

4. Memiliki Modal Awal

Meskipun koperasi mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan, operasionalnya tetap memerlukan dukungan modal awal. Modal ini umumnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan oleh anggota. Besaran dan mekanisme penyetorannya ditentukan melalui kesepakatan dalam rapat pembentukan koperasi. Ketersediaan modal awal sangat penting agar koperasi dapat langsung menjalankan aktivitas usahanya begitu mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

5. Mendaftarkan Koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM

Tahapan akhir dalam proses pendirian koperasi adalah melakukan pendaftaran resmi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau dengan mengajukan langsung ke dinas koperasi setempat. Setelah persyaratan lengkap, koperasi akan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dan diakui secara legal untuk beroperasi.

Setelah Anda memahami dan memenuhi syarat pendirian koperasi primer ini, Anda dapat memastikan koperasi yang Anda dirikan sah secara hukum dan siap beroperasi.

Ruangpedia siap memberikan panduan lengkap dan profesional untuk memastikan koperasi Anda memenuhi semua ketentuan yang berlaku. 

Tunggu apa lagi? Hubungi Ruang Pedia  sekarang untuk memulai proses pendirian koperasi Anda dengan mudah dan tepat!


 




Share this post:

Related posts:
Aturan dan Syarat Mendirikan Yayasan Asing di Indonesia

Mendirikan yayasan asing di Indonesia merupakan bentuk kontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Bagi Anda yang mewakili lembaga internasional, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Apakah WNA Bisa Mendirikan PT di Indonesia? Ini Syaratnya

Mendirikan PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi pilihan yang menarik untuk mengembangkan bisnis. Namun, ada beberapa syarat pendirian PT oleh WNA yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.